TKI di Taiwan Divonis 7,5 Tahun Penjara

TKI di Taiwan Divonis 7,5 Tahun Penjara

TAIPEI - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI), Juwita Ekasari, dijatuhi vonis hukuman 7,5 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Taipei, Taiwan. Ekasari divonis bersalah menganiaya bayi majikannya hingga berujung kematian. \"Dalam persidangan Ekasari mengaku tiga kali menganiaya memukul bayi sang majikan pada 9 Desember 2018. Alasannya, supaya berhenti menangis,\" kata Hakim, seperti dilansir Channel NewsAsia, Rabu (24/7). \"Sekitar pukul 02.00 waktu setempat, Ekasari membangunkan sang majikan dan menyatakan bayi itu muntah-muntah dan kejang-kejang. Sang orang tua kemudian melarikan bayinya ke Rumah Sakit Wanfang, tetapi tidak tertolong. Dari hasil analisis post mortem terungkap, bayi itu mengalami gegar otak dan pecah pembuluh darah di belakang retina mata. Sehingga hal itu memicu kematian si bayi. Ekasari kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Dia lantas ditangkap polisi setempat. Dalam pemeriksaan, Ekasari juga terbukti sudah melewati batas tinggal (overstayed) dan visa kerjanya juga kedaluwarsa. Dia bekerja dengan majikannya sejak akhir tahun lalu dan digaji NT$14 ribu (sekitar Rp 6,3 juta) per bulan. Untuk itu, Hakim memutuskan Ekasari tetap ditahan dan akan dideportasi setelah selesai menjalani masa hukuman. \"Ekasari tetap ditahan. Namun, dia bisa mengajukan banding atas putusan itu,\" pungkasnya (der/cna/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: