Jualan Pil Koplo, Nenek Ini Ditangkap Polisi, Sang Bandar Masih Buron

Jualan Pil Koplo, Nenek Ini Ditangkap Polisi, Sang Bandar Masih Buron

CIREBON-Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) kembali menggulung sindikat peredaran obat-obatan sediaan farmasi atau pil Koplo di wilayah Kabupaten Cirebon. Kali ini yang ditangkap adalah Ny. NH (51) warga Desa Losari Lor, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Ny NH merupakan pengedar pil koplo jenis  dextro. Dari tangan tersangka, polisi menyita 102 paket Pil Dextro atau DMP yang berisi perpaketnya  8 butir dengan jumlah total 816 butir, serta uang tunai diduga hasil penjualan Rp245.000. Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi masyarakat Desa Losari Lor, Kecamatan Losri, Kabupaten Cirebon yang melapokan bahwa di desa tersebut sering adanya transaksi pil koplo. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim opsnal Satreskoba dengan melakukan penyelidikan dan mendatangi ke TKP. Setelah mendapat keterangan dan data yang lengkap, Kamis siang (18/7) lalu sekitar pukul  13.00 WIB, Polisi berpakaian preman ini langsung menangkap tersangka ketika tersangka sedang menjual obat-obatan tersebut kepada pemuda warga sekitar. Tersangka hanya bisa pasrah kita Polisi menggerebeknya. Beserta barang buktinya, tersangka Ny.NH langsung digelandang ke Mapolres Cirebon Kabupaten guna pemeriksaan dan pengembangan kasus selanjutnya. “Tersangka ini merupakan sebagai pengedar pil sediaan farmasi jenis obat tanpa ijin edar. Sementara untuk bandar obat yang memasok kepada tersangka Ny.NH masih dilakukan penyelidikan mendalam. Tersangka dijerat dengan pasal 196 subsider 197 UU RI No. 36 tentang kesehatan,” ujar Kasubag Humas Polres Cirebon Kabupaten Iptu Muhyiddin. (rdh)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: