PPDB Sistem Zonasi Sarat Penyimpangan, di Jabar Praktiknya Manipulasi Dokumen

PPDB Sistem Zonasi Sarat Penyimpangan, di Jabar Praktiknya Manipulasi Dokumen

JAKARTA - Ombudsman RI menyatakan, masih banyak menemukan maladministrasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi di Indonesia. Anggota Ombudsman Ahmad Suadi mengatakan, di tahun ketiga pelaksanaan PPDB masih jauh dari kata sempurna. Mereka masih menemukan sejumlah murid masih diterima tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP) yang benar. \"Kasus itu kami temukan di Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, dan Bengkulu,\" jelasnya, Sabtu (27/7). Selain soal SOP, sambung Suadi, Ombudsman juga menemukan praktik manipulasi dokumen seperti kartu keluarga. Fakta itu mereka temukan saat mengawasi jalannya proses PPDB di Jawa Barat. \"Polanya seperti menumpang nama, si anak dimasukkan namanya ke orang terdekat, malah ada yang ke penjaga sekolah,\" bebernya. Modus pelanggaran lain yang ditemukan seperti penerimaan calon peserta didik di luar zonasi. Hal itu terjadi baik di tingkat SMP dan SMA. \"Bahkan ada penyelenggaraan PPDB SMA seperti di NTT, Jakarta, Sumatera Barat, tidak menerapkan zonasi\" jelasnya. Suadi juga menyinggung adanya intervensi pejabat daerah dalam PPDB. Namun Suadi tidak dirinci bentuk intervensi pejabat atas pelaksanaan PPDB. \"Intervensi ini kami temukan di Jawa Timur dan Bali,\" paparnya. Lebih lanjut Suadi menambahkan, pihaknya juga menemukan pungli dengan kedok permintaan sumbangan sebesar Rp 600 ribu kepada calon peserta didik. Praktik ini terjadi di Kalimantan Barat. Dari maraknya praktik ini, Ombudsman juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Efendy untuk melakukan pengawasan yang ketat dalam program zonasi. \"Kami juga merekomendasikan Kemendikbud memenuhi persebaran sekolah di setiap kecamatan di wilayah Indonesia yang belum tersedia, karena dampaknya bisa menyebabkan maladministrasi,\" jelasnya. Selain itu, Muhajir juga diminta mendorong setiap kepala daerah menerbitkan peraturan turunan terkait pelaksanaan PPDB 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. \"Termasuk memberikan alternatif kepada sekolah swasta di zonasi yang sama dengan adanya bantuan biaya pendidikan,\" paparnya. Selain itu, Ombudsman memberi rekomendasinya kepada Mendagri Tjahyo Kumolo. Di antaranya, Mendagri bisa memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPDB. \"Mendagri menginstruksikan kepada setiap Kepala Daerah agar tidak mentolerir terjadinya penerimaan siswa di luar mekanisme sesuai peraturan PPDB,\" tandasnya. (fin/tgr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: