Kasus Suap Proyek Meikarta: Iwa Karniwa Terima Suap RDTR Pemkab Bekasi

Kasus Suap Proyek Meikarta: Iwa Karniwa Terima Suap RDTR Pemkab Bekasi

JAKARTA-Mega proyek Meikarta Kabupaten Bekasi menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka. Iwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, bersama dengan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Iwa menerima suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017. Sedangkan Bartholomeus Toto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan Meikarta. \"\"Dalam perkara terdahulu, KPK menetapkan sembilan tersangka. Mereka bahkan telah divonis di Pengadilan Tipikor Bandung. Antara lain Bupati Bekasi terdahulu Neneng Hasanah Yasin, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, mantan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan mantan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. Mereka sebagai penerima suap. \"\"Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama dan Taryadi, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. “Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantor KPK di Jakarta, Senin (29/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: