Razia Miras, Ternyata Ciu Masih Marak Dijual di Tegalgubug

Razia Miras, Ternyata Ciu Masih  Marak Dijual di Tegalgubug

CIREBON–Kendati sudah rutin digelar razia, namun peredaran minuman keras (miras) tidak pernah surut. Polsek Arjawinangun kembali mendapati miras di wilayah Desa Tegalgubung, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Para pedagang tidak pernah kapok berjualan barang haram tersebut. Seperti pada Selasa siang, (30/7) polisi berhasil menyita miras berjenis ciu dari warung milik HP (26) yang berlokasi di wilayah Desa Tegalgubug. \"Tiga anggota kita seperti biasa melakukan operasi. Setelah digeledah, mendapati miras berjenis ciu sebanyak dua botol dengan ukuran 1,5 liter dari warung milik HP. Kita lakukan penyitaan sebagai barang bukti,\" ujar Kapolsek Arjawinangun Kompol Sukhemi. Tidak pernah bosan,  polisi kembali memberikan pembinaan kepada pedagangnya. Bahkan, beberapa di antaranya dilakukan pemanggilan dan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Yakni tindak pidana ringan (tipiring). Sayangnya, pedagang tetap nakal masih saja kucing-kucingan dengan polisi. \"Ada saja pedagang yang kucing-kucingan dengan kami. Saat petugas ke lokasi, penjual menyembunyikan miras di tempat yang tidak disangka-sangka. Beberapa kali, kita juga berhasil mengamankan miras di kebon kosong. Lokasinya agak jauh dengan warung,\" bebernya. Meskipun  demikian, pihaknya akan terus melaksanakan operasi KKYD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan) dengan sasaran miras. Harapannya tercipta suasana yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Arjawinangun. Kapolsek terus mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Arjawinangun, agar tidak mengonsumsi miras. “Selain merusak kesehatan, juga bisa memicu tindak criminal,” tandasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: