Mobil Dibobol, Pengunjung Gugat Pengelola Parkir Transmart

Mobil Dibobol, Pengunjung Gugat Pengelola Parkir Transmart

CIREBON-Memarkirkan kendaraan pribadi di area yang dikelola perusahaan, memang terasa lebih aman dibandingkan dengan parkir sembarang di bahu jalan. Namun, tidak selamanya demikian. Pelaku tindak kejahatan tetap jeli memanfaatkan situasi. Ade Bunyamin SE MSi yang memarkir kendaraannya di area parkir Transmart, menjadi korban kemalingan. Mobilnya dibobol, laptop yang menjadi hadiah ulang tahunnya dibawa kabur pencuri. “Saya parkir mobil kondisi terkunci. Memang banyak barang karena saya baru pulang kantor. Waktu itu saya ngajak anak dan ponakan nonton di bioskop,” katanya dalam persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Kamis (1/8). Usai menonton dan berbelanja, ia pun pulang ke kediamanannya di Kuningan. Tak ada kecurigaan sama sekali saat perjalanan sampai di rumah. Namun saat hendak turun dari mobil dan mengambil barang-barangnya, justru tas berisi laptop beserta data-data seperti flashdisk dan hardisk sudah raib. Khawatir ia lupa menyimpan, kemudian ia mengingatnya lagi. Sampai pada malam hari ia pun penasaran apakah ada yang mebobol mobilnya. Saat di cek ternyata benar saja, mobil Honda Brio miliknya telah di bobol. Indikasinya ialah kunci pintu yang rusak. Atas kejadian itu, ia berusaha meminta bantuan Transmart untuk membuka CCTV. Benar saja, mobilnya memang dibobol. Yang disayangkan, kasus pencurian ini tidak ada penyelesaian. Merasa tak mendapatkan respons yang diharapkan, Ade memohon penyelesaian sengketa tersebut kepada BPSK. Setelah diproses, akhirnya kedua belah pihak bisa bermediasi. Dalam sidang pertamapekan lalu, Ade menginginkan penggantian ganti rugi materil atas kehilangan tas beserta isinya sebesar Rp6,2 juta. Nilai tersebut di luar penggantian kerusakan kunci mobil yang saat ini sedang dalam proses perbaikan. Namun pihakn mall yang dalam hal ini diwakili oleh PT Securindo Packatama Indonesia tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut. Hingga di sidang kedua yang dilakukan, Kamis (1/8), juga beluma ada titik temu. \"Saya menuntut pertanggung jawabannya. Bukan masalah materil, karena saya jelas merasa dirugikan atas kelalaian ini,\" jelasnya. Ia pun menegaskan dilihat dari video CCTV yang ada, jelas dalam hal tersebut ada kelalaian dari pihak pengelola parkir. Video tersebut menunjukkan adanya salah satu mobil yang memarkirkan kendaraan secara paralel dan menutupi mobil milik Ade. Dari hal mencurigakan tersebut tak ada petugas parkir yang memantau, ditambah kedua pelaku dari mobil yang parkir paralel ini pun terlihat menghampiri mobilnya bahkan hingga 3 menit lebih terekam di CCTV. \"Dari sini terlihat adanya kelalaian dari petugas. Kalau tak ada itikad baik pertanggung jawaban di sidang ketiga nanti, saya akan menuntut secara hukum ke pengadilan negeri,\" tegasnya. Sementara itu, dalam sidang, Penanggung Jawab Parkir Transmart PT Securindo Packatama Indonesia diwakili oleh Asep Kurnia memberikan penawaran pertanggung jawaban. Dalam sidang kedua tersebut ia menawarkan penggantian kunci dan parkir gratis di area Jawa Barat selama setahun setelah sebelumnya hanya menawarkan parkir gratis. \"Kami tawarkan untuk adanya pergantian kunci dan parkir gratis di area Jawa Barat sebagai bentuk pertanggung jawaban,\" ungkap. Namun dalam pertemuan tersebut baik pelaku usaha maupun pihak konsumen enggan untuk menerima tawaran dari masing-masing pihak. Sehingga Ketua Majelis BPSK, Chandra Bima Pramana SH menunda sidang selama satu pekan ke depan. \"Keduanya masih kukuh pada ketentuan masing-masing. Saya harap di sidang ketiga nanti bisa mencair jadi bisa ditemukan win-win solution-nya,\" harapnya. Ia juga menambahkan, hal seperti ini sebenarnya telah terjadi beberapa kali. Dua kali di Pusat Grosir Cirebon dan Carefour beberapa tahun lalu. Dalam dua kasus itu, pelaku usaha menanggung ganti rugi. “UU Konsumen, pelaku usaha sudah seharusnya memberikan keamanan dan kenaymanan bagi konsumen,” jelasnya. Chandra juga menyinggung Klausula Baku. Yakni setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha, tidak diperkenankan. “Ini masih banyak terjadi. Inilah yang harus dicermati oleh para konsumen dan menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha,\" pungkasnya. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: