Sipir jadi Kurir Sabu Terancam Hukuman 20 Tahun

Sipir jadi Kurir Sabu Terancam Hukuman 20 Tahun

MAJALENGKA-Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mencatat selama bulan Juli 2019 ini, telah berhasil mengamankan 6 tersangka kasus narkotika dan peredaran obat keras terbatas (OKT). Hal itu diungkapkan Kapolres Majalengka AKBP Mariyono SIK MSI saat melaksanakan ekspos di halaman Mapolres Majalengka Kamis (1/8). \"Tersangka yang terlibat kasus narkotika selama bulan Juli ada satu orang. Sedangkan sisanya ini terlibat kasus peredaran obat keras terbatas,\" ungkapnya. Identitas tersangka kasus narkotika berinisial NJ (45), pekerja sebagi sipir dengan alamat Cileunyi, Kabupaten Bandung. Barang buktinya narkotika golongan 1 sabu dalam 12 paket, dengan berat total 3,74 gram. \"Pelaku ini bertugas sebagai kurir yang mengirimkankan paket sabu. Sedangkan untuk pengedarnya saat ini sedang kita lidik keberadaannya,” jelasnya. Dari keterangan tersangka, pengiriman sabu sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan honor Rp1,5 juta per pengiriman paket. Kepolisian tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kasus yang lebih besar. \"Oleh karena itu, kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut agar Kabupaten Majalengka terbebas dari peredaran narkotika dan obat-obatan. Untuk pelaku dalam kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” bebernya. Sementara itu, untuk identitas pelaku dalam kasus peredaran obat keras yakni berinisial  AS (34) dan AK (24) warga Bantarujeg, CA (18)  dan JM (20) warga Kecamatan Jatiwangi serta RC (23) warga Kecamatan Kasokandel. \"Dari kasus tersebut, kepolisian berhasil mengamankan obat keras dari berbagai merek, sebanyak 527 butir. Para pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukumannya 10 tahun,” pungkasnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: