Setelah Resmi Menjadi Perumda, PDAM Kuningan akan Kembangkan Sayap

Setelah Resmi Menjadi Perumda, PDAM Kuningan akan Kembangkan Sayap

KUNINGAN – Pasca resmi ditetapkan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), PDAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan bersiap untuk melebarkan sayap bisnisnya. Sebab, Perumda Air Minum Tirta Kamuning sekarang dapat membuat Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) hingga menjual air curah ke kabupaten/kota yang lain. Dengan berubahnya status BUMD tersebut, maka lini bisnisnya juga semakin bertambah. Era baru ini disambut antusias Direktur PDAM Tirta Kamuning H Deni Erlanda SE MSi. Deni merasa yakin, Perumda Air Minum Tirta Kamuning akan semakin maju. “Perumda ini menambah peluang usaha untuk PDAM ya. Tadinya hanya untuk air minum saja, tetapi sekarang sudah bisa ke yang lain baik membuat AMDK ataupun menjual air curah ke kabupaten lain,” tegas Direktur Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kuningan H Deni Erlanda SE MSi saat dimintai keterangan persnya, Kamis (1/8). Namun sebelum itu, pihaknya akan terlebih dulu melakukan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru. SOTK ini diperlukan untuk kelancaran kerja. “Kita perubahan SOTK dulu ya, disesuaikan dengan perda yang ada. Ya secepatnya kalau SOTK itu, kita butuh ke SOTK baru karena perda sudah ada jadi turunannya juga harus ada. Pada prinsipnya, SOTK baru ini sangat diperlukan karena berbeda dengan saat masih berstatus PDAM saja,” terangnya. Apakah berdampak terhadap jumlah Dewan Pengawas (Dewas) yang kini tiga orang menjadi hanya satu orang, Deni hanya menjawab, itu menyesuaikan dengan regulasi yang ada. “Aturannya seperti itu, kita normatif saja, kita nggak bisa bicara apa-apa, karena itu ketentuan dari undang-undang. Mungkin tadinya tiga (Dewas, red) sekarang menjadi satu, tapi itu amanat undang-undang,” ujarnya. Mantan anggota DPRD Kabupaten Kuningan itu menegaskan, untuk sosok Dewas sendiri merupakan ranah dari Bupati H Acep Purnama SH MH selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Sehingga penentuan Dewas diserahkan sepenuhnya kepada pemilik modal yakni Bupati Kuningan. “Itu tergantung KPM, ya penunjukan bupati, yang penting pejabat pemerintah yang dipercaya oleh bupati,” tukasnya. Sementara itu, Anggota Pansus I DPRD Kuningan Etik Widiati menjelaskan, bahwa pelayanan dan kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Kamuning meliputi pelayanan air minum, pelayanan pengiriman air tangki, pelayanan hydran umum, AMDK, dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang dapat dilakukan secara swakelola atau dengan bekerjasama dengan pihak ketiga setelah mempertimbangkan kemampuan Perumda dan harus mendapatkan persetujuan KPM. “Soal Dewas sendiri diprioritaskan dari pejabat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam evaluasi, pembinaan dan pengawasan Perumda. Jumlah Dewas ditetapkan oleh KPM yang sama jumlahnya dengan jumlah Direksi, dan masa jabatan paling lama empat tahun,” sebut politisi asal PKS tersebut. Dijelaskan Etik, proses pemilihan Dewas dilakukan melalui seleksi dengan tahapan seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, serta wawancara akhir. Tata cara dan ketentuan seleksi Dewas ditetapkan dengan perbup yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: