BPJS Nonaktif, RSUD Waled Tolak 9 Pasien

BPJS Nonaktif, RSUD Waled Tolak 9 Pasien

CIREBON-Penonaktifan keanggotaan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN mulai dirasakan. Pada hari pertama diberlakukannya ketentuan tersebut, tercatat 9 calon pasien tidak jadi menjalani pengobatan di RSUD Waled. Hal tersebut disampaikan Wadir Pelayanan Umum dan Medis RSUD Waled dr Dwi Sudarmi saat dihubungi Radar Cirebon. Menurutnya, pihak rumah sakit tidak bisa berbuat banyak dan menyarankan 9 calon pasien tersebut untuk mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan dengan sistem pembayaran mandiri. “Pada hari pertama (1 Agustus, red) ada 9 calon pasien yang kita tolak karena sudah dinonaktifkan dari BPJS Kesehatan. Mereka calon pasien rawat jalan. Untuk hari kedua saya belum terima laporan lagi berapa jumlahnya,” ujarnya. Ditambahkan Dwi, saat mengethui kondisi tersebut pihaknya langsung menyarankan calon pasien untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS mandiri agar bisa mengakses segala layanan di fasilitas kesehatan baik milik pemerintah atau swasta yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Pilihannya saat ini cuma dua, jadi pasien umum atau ikut BPJS mandiri. Untuk yang 9 calon pasien kemarin saya sarankan untuk daftar BPJS mandiri. Mereka dari pasien rawat jalan,” pungkasnya. Seperti diketahui, di wilayah BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cirebon yang meliputi Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, dan Kuningan ada 260 ribu peserta kategori peserta PBI dinonaktifkan per 1 Agustus. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 5,2 juta peserta peserta PBI di seluruh Indonesia. Data itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cirebon Ansharuddin di sela kegiatan sosialisasi BPJS Kesehatan di Kantor Kecamatan Lemahwungkuk, Rabu lalu (31/7). Dikatakan Ansharuddin, jumlah tersebut berasal dari data Basis Data Terpadu (BDT) yang disusun Kementerian Sosial (Kemensos). “Itu secara keseluruhan di wilayah Kantor Cabang BPJS Cirebon mencakup Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu dan Kuningan,” ujarnya. Dijelaskan, sebanyak 260 ribu peserta BPJS kategori PBI APBN tersebut tidak tercantum dalam BDT. Dalam artian, mereka dianggap tidak memenuhi syarat untuk dikatakan miskin atau menuju miskin. “Bisa jadi mereka sudah bekerja, atau sudah mendapatkan gaji yang layak dan sebagainya. Atau bisa juga sudah masuk sebagai peserta sebelum pendataan,” kata Ansharuddin. Meski berkurang, ia mengatakan hal itu tak serta merta mengurangi peserta BPJS secara keseluruhan. Sebab, para peserta BPJS kategori PBI APBN yang dinonaktifkan akan digantikan oleh nama lain yang dinilai memenuhi syarat sebagai warga yang layak menjadi peserta PBI. “Ada penggantinya, di kita dari 260 ribu yang nonaktif nanti penggantinya sebanyaak 258 ribu,” tutur Ansharuddin. (dri/day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: