Ada Masalah Tenaga Kerja, Disnakertrans: Lapor!

Ada Masalah Tenaga Kerja, Disnakertrans: Lapor!

CIREBON-Disnakertrans Kabupaten Cirebon, siaga mengentaskan berbagai permasalahan ketenagakerjaan. Tidak terkecuali, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Jika menemui kendala atau permasalahan, Disnakertrans mengimbau masyarakat, agar tidak sungkan untuk melapor ke pemerintah desa setempat. Penegasan di atas disampaikan Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Agus Susanto SSos ketika melakukan sosialisasi Perlindungan PMI menurut Undang-undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2017 di kantor Kecamatan Susukan, baru-baru ini. Agus mengajak masyarakat dan pemerintah desa saling sinergi. Memberitahu segala peristiwa, mulai dari tingkat pemerintahan paling bawah. Sehingga, setiap masalah di lingkungan masyarakat mengenai keluarganya yang sedang bekerja di luar negeri, dapat segera mengupayakan solusi dan teratasi sesuai prosedur. \"Karena pemerintah desa kan yang paling dekat dengan masyarakat. Maka dari itu, kami melakukan sosialisasi kali ini. Agar mereka paham betul apa yang harus dilakukan jika ada warganya yang sedang kesulitan dan membutuhkan bantuan. Dari pemerintah desa, silakan ditampung dan laporkan kepada kami (Disnakertrans Kabupaten Cirebon, red),\" kata Agus kepada Radar Cirebon, kemarin (2/8). Sebelumnya, Disnakertrans Kabupaten Cirebon mengaku kesulitan menangani kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen yang jelas alias ilegal. Disnakertrans hanya akan menangani setiap kasus berdasarkan prosedur. “Ketika kita mencari seseorang yang tidak jelas dokumennya, nyarinya bagaimana? Apakah dari paspor, KTP, KK, perjanjian penempatan pada waktu berangkat, atau nama majikan. Ini kan kita kebanyakan kesulitan,” kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Suharto kepada Radar Cirebon di ruang kerjanya. Upaya pemerintah memberikan perlindungan PMI di luar negeri, tentunya ditempuh dengan prosedur. “Nggak mungkin kita ujug-ujug langsung melacak,” tandasnya. Suharto juga mengimbau masyarakat, khususnya PMI, untuk memberitahu pemerintah melalui penyalur jasa tempatnya diberangkatkan, ketika akan memperpanjang masa kontrak kerja. “Kita imbau masyarakat khususnya PMI, ketika sudah habis masa perjanjian kerja atau kontrak dengan perjanjian penempatannya, supaya memberitahukan kepada pemerintah melalui PT atau jasa pada waktu pemberangkatan,” imbaunya. Dijelaskan Suharto, di tahun 2019 ini, Disnakertrans Kabupaten Cirebon telah menerima empat aduan terkait PMI di luar negeri yang bermasalah. Seperti ingin dipulangkan, gaji tidak dibayar, atau PMI yang sedang sakit. (ade)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: