Pengedar Pil Koplo di Kuningan Terciduk Polisi

Pengedar Pil Koplo di Kuningan Terciduk Polisi

KUNINGAN-Satu lagi pengedar obat-obatan terlarang atau tanpa izin (pil koplo, red) berhasil diciduk petugas Satres Narkoba Polres Kuningan. Pelaku berinisial RH (18) seorang pengangguran asal Kecamatan Sindangagug, Kabupaten Kuningan. Kasat Reserse Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengatakan penangkapan terhadap RH terjadi pada Sabtu (3/8), sekitar pukul 17.45 WIB di depan JNE Cirendang. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang didapat petugas dari pelaku pun berjumlah cukup banyak. Yakni satu toples obat jenis hexymer dan obat jenis trihexyphenidyl. “Penangkapan atas tersangka RH atas dasar informasi dari masyarakat yang mengetahui aktivitas sehari-hari pelaku sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Dari penangkapan tersebut dilanjut penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti obat-obatan terlarang sebanyak itu (satu toples),” ungkap Dedih. Total barang bukti obat yang diamankan petugas, lanjut Dedih, terdiri dari satu toples obat jenis hexymer isi 1.000 butir dan 19 strip trihexyphenidyl. Seperti diketahui, kata Dedih, sebenarnya obat-obatan tersebut merupakan obat medis resmi untuk pengobatan penyakit tertentu yang apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak bisa menimbulkan efek mabuk. “Nah, pelaku ini aktivitasnya menjual tanpa izin untuk disalahgunakan. Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal bernama Bokir di Jakarta. Tersangka pun kini sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Dedih. Atas perbuatan tersebut, tersangka RH dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi pun terus mendalami kasus tersebut dengan mencari bandar besar dan jaringan pengedar obat-obatan terlarang tersebut. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: