Penjabat Sekda Pemkot Cirebon Terkatung-katung

Penjabat Sekda Pemkot Cirebon Terkatung-katung

CIREBON-Kota Cirebon sampai saat ini belum memiliki penjabat sekretaris daerah. Padahal, ada beberapa urusan birokrasi dan pemerintahan yang tidak bisa ditangani pelaksana harian (plh). Hingga kemarin, surat permohonan untuk pengangkatan penjabat sekda belum ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon Drs H Anwar Sanusi SPd MSi mengaku, a belum menerima surat tersebut dari provinsi. Padahal untuk hal seperti ini biasanya tidak memakan waktu yang lama untuk memprosesnya. Karena hanya membutuhkan persetujuan gubernur saja. \"Posisi kita masih menunggu surat itu. Nanti bila selesai dari sekpri gubernur akan menghubungi kami. Dan kami akan mengambilnya ke Bandung,\" ujarnya. Untuk urusan pemerintahan, kata Anwar, jabatan pelaksana harian yang diembannya tidak bisa mengambil atau memutuskan kebijakan strategis. Birokrasi kepegawaian, keuangan, anggaran dan lainnya, juga tidak bisa ditangani. Keterbatasan jabatan plh ini tidak baik bila terlalu lama untuk roda pemerintahan. \"Bila ada kebijakan strategis yang mengharuskan adanya sekda definitif atau penjabat, ini akan dibicarakan dulu dengan walikota,\" katanya. Seperti diketahui, posisi sekretaris daerah mulanya akan dibuka dalam lelang jabatan terbuka (open bidding) yang dihelat Agustus ini. Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH selepas mutasi pejabat di lingkungan pemerintah kota, meminta open bidding dilaksanakan awal Agustus. Namun hingga kini tanda-tanda melaksanakan hajat besar itu sepertinya tertunda untuk waktu yang lama. Penyebabnya, tidak lain adalah aturan terbaru di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mengahruskan adanya standar dan kesesuaian kompetensi antara jabatan yang dilelangkan dengan pelamar. Sebelumnya, Kepala Bidang Mutasi BKPPD Kota Cirebon, Dra Sri Lakshmi Stanyawati MSi mengatakan, dalam peraturan Meteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) 38/2018 tentang pengukuran indeks profesionalitas Aparat Sipil Negara (ASN), yang dimaksud dengan profesionalitas adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kedisiplinan ASN dalam menyelesaikan pekerjaannya. \"Indikator pengukuran profesionalitas ASN berdasarkan empat dimensi yakni kualifikasi, kompetensi kinerja dan disiplin. Kualifikasi diukur dari riwayat pendidikan formal terakhir yang telah dicapai. Mulai dari pendidikan dibawah SMA sampai strata tiga,\" jelasnya. Untuk kompetensi, lanjut Sri, diukur dari indikator riwayat pengembangan kompetensi yang telah dilaksanakan. Mulai dari seminar atau workshop, diklat teknis, diklat fungsional dan diklat kepemimpinan. Kemudian kinerja, penilaiannya dari prestasi kinerja ASN berupa perilaku kerja dan sasaran kerja pegawai. Disiplin disini berkaitan dengan riwayat penjatuhan hukuman. Yaitu pernah dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Atau sana sekali tidak pernah mendapat hukuman. \"Untuk kualifikasi bobotnya 25 persen, kompetensi 40 persen kinerja 30 persen dan disiplin 5 persen. Pengkategoriannya 91-100 sangat tinggi, 81-90 tinggi, 71-80 sedang, 61-70 rendah dan 0-60 sangat rendah,\" ucapnya. Tapi menurut Sri, tugas penyusunan ini ada pada Bagian Organisasi Setda Kota Cirebon. Pihaknya hanya menerima jadi, yang kemudian akan diserahkan ke KASN melalui aplikasi Sijapti. Dihubungi terpisah, Bagian Organisasi Dra MI Putri Novinarita membenarkan pihaknya yang menyusun draft untuk kompetensi jabatan. \"Iya mas, ini sedang disusun dulu karena harus sesuai dengan aturan yakni Permenpan-RB 38/2018. Nanti kalau selesai kami informasikan,\" tukasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: