Tersangka Galian C Tegaskan Siap Kooperatif dengan Polisi

Tersangka Galian C Tegaskan Siap Kooperatif dengan Polisi

CIREBON-Polres Cirebon Kota telah menetapkan sejumlah tersangka, terkait dugaan pelanggaran perizinan pertambangan yang dilakukan oleh Yayasan Albarokah Gunung Jati di Kampung Cibogo dan pengelola galian di Kampung Surapandan, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti. Atas penetapan status tersangkas ini, Ketua Yayasan Albarokah Gunung Jati H Solihin tidak mau berpolemik dan akan kooperatif dengan penegak hukum. Diakui, pihaknya sudah menyerahkan beberapa dokumen kepada pihak penyidik. Dan kemudian ternyata itu yang menjadi salah satu barang buktinya. \"Sebagai warga negara yang baik, tentunya kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kami akan kooperatif, apa yang diperlukan, baik dokumen maupun keterangan lainnya kami siap,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Solihin juga mengerti, dengan ditetapkan menjadi tersangka dan sementara tidak ditahan, dirinya berkewajiban melaporkan diri setiap Hari Kamis ke Mapolresta Cirebon. Dan itu sudah dilakukannya bersamaan dengan penyerahan dokumen, sekaligus dimintai keterangan. \"Biarkan proses hukum ini berjalan, kita menghormatinya. Tidak ada persiapan khusus, hanya saja kita sudah didampingi lawyer,\" ucapnya. Dikonfirmasi terkait dengan penyidikan galian tipe c di Kelurahan Argasunya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon Drs H Abdullah Syukur MSi enggan berkomentar. Pasalnya, instansinya tidak memiliki kewenangan dalam hal pertambangan. Seperti pada  dugaan yang dituduhkan kepada para tersangka itu. \"Saat Polres Ciko ekspos kasus, kan pasal yang dikenakan berkaitan dengan izin usaha pertambangan. Jadi kita tidak dalam posisi dan kewenangan untuk menanggapinya,\" jelas Syukur yang tengah mengikuti Sespim di Bandung. Sementara itu, beredar kabar Polres Cirebon Kota sudah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Hanya beberapa hari setelah penetapan tersangka. Dan kabarnya juga berkas yang dilimpahkan itu sudah P21, artinya sudah lengkap dan kejaksaan bisa memproses hukum selanjutnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: