Pegawai Bank di Kuningan Tilep Uang Milik Nasabah Rp3,6 Miliar

Pegawai Bank di Kuningan Tilep Uang Milik Nasabah Rp3,6 Miliar

KUNINGAN-Satreskrim Polres Kuningan menangkap seorang pegawai salah satu bank milik pemerintah. Pelaku diringkus atas dugaan kasus penggelapan dana milik nasabah dengan total kerugian Rp3,6 miliar. Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni mengatakan pegawai bank itu berinisial EL (46) warga Perum Griya Maradinata Sarasi, Kelurahan Ciporang, Kuningan. Pelaku yang bekerja pada bagian Administrasi Kredit (ADK) di bank plat merah yang berkantor di Kuningan itu diduga menyalahgunakan posisi dan jabatannya untuk meraup keuntungan secara pribadi, yakni menyelewengkan dana pelunasan kredit nasabah. Syahroni mengatakan, awal mula kasus ini terjadi pada bulan Oktober 2017 lalu saat korban mengajukan perpanjangan sekaligus pelunasan kredit. Namun baru terbongkar September 2018 saat korban hendak mengajukan kredit baru di bank lain, namun tertolak karena dalam catatan perbankan masih punya tunggakan kredit. “Bermula dari adanya laporan salah satu nasabah yang pengajuan kredit di salah satu bank ternyata ditolak karena alasan masih ada tunggakan kredit di bank lain. Padahal korban mengaku sudah melunasinya. Setelah dilakukan penelusuran melalui BI checking, diketahui pelunasan kredit yang pernah dilakukannya di bank milik pemerintah tersebut sekitar setahun yang lalu ternyata belum terealisasi,” jelasnya. Atas informasi tersebut, lanjut Syahroni, korban melapor ke pihak bank yang kemudian dilakukan penelusuran lebih lanjut. “Dan hasilnya diketahui korban tidak hanya satu. Total ada 38 nasabah yang mendapat perlakuan serupa dengan total uang diselewengkan mencapai Rp3,6 miliar,” ungkap Syahroni kepada awak media di Mapolres Kuningan kemarin. Syahroni mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengambil uang milik para nasabah yang melakukan perpanjangan kredit dan pelunasan sisa pinjaman secara lunas putus. Dana pelunasan milik nasabah yang seharusnya masuk ke bank, kata Syahroni, malah digunakan pelaku untuk memperkaya diri sendiri. Sejak kasusnya mencuat, pihak bank sudah meminta EL bertanggung jawab. “Jadi sebenarnya bank (tempat EL bekerja, red) sudah minta pertanggungjawaban pelaku untuk melakukan penggantian secara pribadi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan ternyata tidak bisa melunasinya. Hingga akhirnya kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian. Tersangka kami amankan pada hari Senin (12/8) dan kini dititipkan di Lapas Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Syahroni. Terkait kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini, Syahroni mengatakan tersangka mengaku melakukan perbuatan melanggar hukum itu seorang diri untuk keuntungan pribadinya. “Untuk sementara tidak ada keterikatan dengan pihak lain. Tersangka mengaku melakukannya seorang diri,” kata Syahroni. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: