Di Kabupaten Cirebon, KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Terpilih

Di Kabupaten Cirebon, KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Terpilih

CIREBON- KPU Kabupaten Cirebon akhirnya menetapkan 50 anggota legislatif (aleg) terpilih hasil Pemilu 17 April 2019. Penetapan aleg terpilih sekaligus perolehan kursi parpol disampaikan melalui rapat pleno terbuka di Patra Cirebon Hotel Jl Tuparev, Selasa (13/8). Berdasarkan penetapan tersebut, PKB menjadi juara. Jumlahnya 10 kursi. Disusul PDIP 8 kursi. Selanjutnya, Partai Gerindra 7 kursi, Golkar 7 kursi dan Partai Nasdem 7 kursi. Kemudian Partai Demokrat 5 kursi, PKS 5 kursi, serta terakhir Hanura 1 kursi. Plh Ketua KPU Kabupaten Cirebon Husnul Khotimah SFil mengatakan proses penetapan aleg terpilih dan perolehan kursi partai politik di parlemen berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2019 yang dilakukan lewat pleno terbuka dengan mengundang saksi peserta pemilu dan Bawaslu. Kemudian, rapat pleno ini juga menjadi rangkaian terakhir KPU dalam penyelengaraan pemilu. “Sesuai amanat UU dan PKPU, lima hari batasan maksimal setelah putusan MK keluar. Kami (KPU, red) punya kewajiban untuk menetapkan. Kemudian, di dalam proses penetapan semuanya berjalan lancar dan semua pihak menerima,\" ujar Husnul kepada Radar Cirebon usai rapat pleno. Langkah selanjutnya, kata Husnul, dokumen hasil rapat pleno itu pun akan segera diserahkan ke Plt Bupati Cirebon untuk kemudian disampaikan ke Kemendagri RI melalui Gubernur Jawa Barat agar diproses pelantikan bagi para aleg terpilih periode 2019-2024 yang telah ditetapkan tersebut. “Batas maksimal tujuh hari setelah penetapan, kemudian kita punya kewajiban menyerahkan dokumen ini melalui bupati untuk kemudian diproses pelantikan. Artinya, tugas kita sudah berakhir. Pelantikan bukan menjadi domain KPU lagi,” paparnya. Menurutnya, semua perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai yang dilakukan oleh pemohon PKB untuk di Kabupaten Cirebon yang ditujukan ke Partai Hanura dan PAN dapil Jabar VIII. Kedua gugatan ditolak MK. “Putusan sudah diketok oleh majelis hakim tanggal 8 Agustus 2019 untuk yang PKB. Sedangkan PAN Dapil Jabar VIII diputus tanggal 9 Agustus. Apa yang diajukan pemohon semuanya tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan perkaranya,” pungkasnya. Sementara aleg terpilih dari Hanura Yoga Setiawan menyatakan putusan MK yang memutuskan Hanura tetap dinyatakan sebagai peraih kursi ke-8 di Dapil 1 Kabupaten Cirebon sudah tepat. “Saya rasa MK telah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” katanya. Seperti diketahui, Hanura hanya meraih 1 kursi. “Sudah 1 kursi digugat pula dengan dalil penggelembungan suara.  Saya kira KPU Kabupaten Cirebon juga sudah bekerja profesional. Dari awal pleno tingkat kabupaten, KPU   sudah merokomendasikan apa yang diinginkan PKB dengan ingin menyandingkan c1 plano dan DAA 1, hasilnya tak ada satu suara pun yang berubah,” tandas Yoga. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: