Kasus Penggelapan Dana Kredit, Korban Rata-rata PNS dan Polisi

Kasus Penggelapan Dana Kredit, Korban Rata-rata PNS dan Polisi

KUNINGAN-Tim penyidik Polres Kuningan masih mendalami kasus penggelapan dana kredit di salah satu bank pemerintah Cabang Kuningan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,6 miliar. Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui dana sebesar itu merupakan dana pinjaman milik 38 nasabah yang sebagian besar merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Polri. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni mengungkapkan, pihaknya telah meminta keterangan lebih dari 30 saksi, termasuk tersangka EL (46) oknum pegawai bank. Dari pemeriksaan para saksi tersebut, diketahui rata-rata mereka mengajukan pinjaman di atas Rp100 juta. \"Misalnya nasabah A mengajukan perpanjangan kredit senilai Rp150 juta. Padahal masih ada sisa tunggakan beberapa bulan lagi. Kemudian, berkat kepiawaian tersangka memanfaatkan jabatannya sebagai Administrasi Kredit (ADK), para kreditur tersebut bisa mendapatkan kredit baru. Lalu dari dana pinjaman tersebut, ada sebagian untuk melunasi tunggakan tadi. Namun, dana pelunasan tersebut ternyata oleh tersangka tidak dimasukan ke kas bank, melainkan diambil untuk memperkaya dirinya sendiri,\" ungkap Syahroni kepada awak media. Untuk meyakinkan nasabahnya, lanjut Syahroni, setiap dokumen pengajuan kredit nasabahnya tersebut, dicap dengan tapak validasi palsu. Permasalahan muncul saat nasabah tersebut mengajukan kredit ke bank lain, ternyata tertolak karena data perbankan menyatakan yang bersangkutan masih punya tunggakan kredit. \"Jabatan tersangka sebagai Administrasi Kredit posisinya di atas teller. Rupanya jabatan ini dimanfaatkan pelaku untuk memudahkan para kreditur menemuinya tanpa antre di teller bersama nasabah yang lain. Dan segala transaksi bisa dilakukannya secara privasi. Hingga akhirnya perbuatan pelaku terbongkar saat ada salah satu nasabahnya mengajukan kredit ke bank lain dan tertolak,\" ungkap Syahroni. Dari pemeriksaan seluruh saksi yang mencapai 30 orang lebih, Syahroni mengatakan, semuanya mengakui saat proses pengajuan pinjaman lewat jalan belakang atas petunjuk tersangka. Namun mereka tidak mengetahui jika ternyata kepercayaannya terhadap EL diselewengkan hingga harus berurusan dengan pihak berwajib. \"Sebenarnya para nasabah ini tidak dirugikan, karena tunggakan sudah dibayar lunas. Hanya saja, pengajuan kredit mereka untuk sementara tertahan karena perbuatan tersangka. Bahkan pelaporan kasus ini pun datang dari pihak bank. Saat mengetahui pegawainya melakukan penggelapan dana bank dengan jumlah mencapai Rp3,6 miliar,\" papar Syahroni. Pihak bank pun sudah memberi kesempatan tersangka untuk mengembalikan seluruh dana yang digelapkannya tersebut. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, ternyata pelaku tidak bisa menggantinya. Sehingga memaksa pihak bank menyerahkan permasalahan ini ke kepolisian. Atas perbuatan tersebut, Syahroni mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 49 Ayat (1) huruf a, b dan c UU no 10/1998 tentang perbankan jo Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Soal adanya dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini, Syahroni menegaskan, tersangka mengaku melakukan perbuatan melanggar hukum itu seorang diri untuk keuntungan pribadinya. “Untuk sementara tidak ada keterikatan dengan pihak lain. Tersangka mengaku melakukannya seorang diri,” pungkasnya Syahroni. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: