Cemburu, Dua Anggota Geng Motor Bertikai karena Perempuan

Cemburu, Dua Anggota Geng Motor Bertikai karena Perempuan

CIREBON-Seorang preman kampung berinisial JN warga Desa Grogol Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon diamankan polisi. Pasalnya, pria berusia 25 tahun itu secara sengaja menyerang dan merusak rumah warga yang masih satu desa dengan pelaku pada Sabtu (6/7) lalu. Dalam aksi penyerangan tersebut para pelaku membekali diri dengan senjata tajam. Kapolsek Gunungjati AKP Maman Suherman melalui Kanit Reskrim Wawan Hermawan mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika JN bersama 3 orang lainnya yang masih buron, dilaporkan oleh Rofik yang merupakan tetangga JN. Korban tak terima setelah rumahnya menjadi sasaran perusakan para pelaku. “Korban melapor dengan menunjukkan beberapa kerusakan, baik di rumah maupun kendaraan milik korban,” katanya. Para pelaku, dikatakan Wawan, beraksi sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka memecahkan kaca jendela, membanting telepon seluler korban yang sedang dicas (charge) di dalam rumah, hingga merusak motor menggunakan senjata tajam berupa celurit. “Jadi begitu datang langsung merusak, sampai jok motor itu disobek dengan celurit. Dan beberapa bagian motor pecah karena terkena senjata pelaku,” kata Wawan. Berdasarkan keterangan pelaku, aksi penyerangan tersebut merupakan buntut dari konflik berlatar asmara yang terjadi antar kedua kelompok. Pelaku JN dan 3 pelaku lainnya diketahui merupakan anggota sebuah geng motor, sedangkan korban dan kelompoknya juga merupakan bagian dari geng motor lainnya. Mereka berbeda kelompok geng motor. Dijelaskan, pacar salah satu teman pelaku kerap dibawa oleh salah satu dari kelompok korban. JN kemudian melancarkan aksi penyerangan untuk memberikan perhitungan kepada korban. Di saat yang bersamaan, perempuan yang dimaksud tengah berada di rumah korban bersama beberapa teman lainnya. “Jadi, karena cemburu, mereka akhirnya tidak terima dan melakukan aksi perusakan tersebut,” papar Wawan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku. Polisi juga kini masih memburu 3 pelaku lain yang telah diketahui identitasnya. “Jadi memang dari pengakuan mereka, ini kaitannya konflik antar geng motor karena dua kelompok geng motor ini kan tidak akur,” kata Wawan. Atas aksi perusakan tersebut, pelaku kini harus mendekam di sel tahana Mapolsek Gunungjati. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Ya kami tetap mengimbau khususnya kepada para remaja dan pemuda untuk bergaul dalam lingkungan positif. Karena rupanya aktivitas mereka ini lebih banyak menganggur dan gemar mabuk-mabukan. Yang lebih parah, mereka menganggap keren ketika bisa mengungguli kelompok geng motor lainnya, sayangnya persaingan itu dalam hal yang negatif,” kata Wawan. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: