Tiga Kandidat Potensial Calon Sekretaris Daerah Kota Cirebon

Tiga Kandidat Potensial Calon Sekretaris Daerah Kota Cirebon

CIREBON-Jabatan pimpinan tinggi pratama atau Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, saat ini belum diisi oleh pejabat definitif. Drs H Anwar Sanusi SPd MSi mengisi posisi ini, dengan status penjabat. Tentunya, mempunyai batasan waktu hingga sekda definitif terpilih. Proses pemilihan sekda sendiri, akan melalui lelang jabatan terbuka atau open bidding. Semua pejabat bisa mengikuti seleksi ini, asal sesuai dengan persyaratan. Anwar sendiri tidak bisa mengikuti open bidding, karena usianya menginjak 58 tahun. Sementara syarat ikut seleksi terbuka, berusia maksimal 56 tahun. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi kabarnya menjadi calon sekda potensial. Pria yang akrab disapa Gusmul ini, sudah banyak makan asam garam dalam birokrasi pemerintahan Kota Cirebon. Beberapa jabatan penting yang pernah disandangnya adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Menjadi pelaksana tugas (plt) kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) dan sekarang kepala Badan Keuangan Daerah (BKD). Dikonfirmasi terkait kans-nya, Gus Mul mengatakan, untuk mengikuti open bidding ini perlu persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian yakni walikota. Setelah ada persetujuan yang artinya sebuah perintah yang harus dilaksanakan. \"Kalau  saya dapat perintah tersebut, saya siap. Sebagai ASN saya siap diperintah dan ditugaskan sesuai dengan kebijakan pimpinan\" ujarnya. Disebutkannya, ada parameter untuk mengikuti open bidding ini. Diantaranya berusia dibawah 56 tahun, minimal sebagai eselon II pernah menjabat setingkat kepala dinas didua dinas yang berbeda. Kemudian sudah mengikuti Diklatpim II, secara normatif harus mempunyai gelar akademis setingkat strata I, tetapi diutamakan sudah mempunyai ijazah strata II. \"Dari kriteria tersebut bisa dilihat mana pejabat eselon II yang kiranya bisa memenuhi persyaratan tersebut,\" ungkapnya. Sementara calon lainnya menurut penilaian koran ini adalah Ir H Yoyon Indrayana MT. Mantan Asda Bidang Perekonomian ini dianggap mumpuni memimpin ASN di lingkungan Pemkot Cirebon. Yoyon yang kini menjabat Kadishub juga mempunyai keahlian teknis dan kemampuan dalam kepemimpinan. Calon lainnya adalah Iing Daiman SIP MSi, mantan kepala Dinas Informatika dan Statistik ini dianggap mempunyai banyak inovasi untuk kemajuan Kota Cirebon. Terutama bidang teknologi yang memudahkan pelayanan publik. Iing yang kini menjabat Kadis Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dinilai mampu menggerakkan dan memimpin ASN.  Seperti diketahui, Drs H Anwar Sanusi SPd MSi baru saja ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota 812.22/KPP.319-BKPPD/2019 sebagai penjabat sekda. Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH menyatakan, pelantikan penjabat sekda baru bisa dilaksanakan setelah turun rekomendasi dari gubernur Nomor 133/3537/BKD tertanggal 2 Agustus. Itu menjadi Persetujuan Penjabat Sekda Kota Cirebon, dalam surat tersebut berisi mengakhiri pelaksana harian sekda yang diangkat sebelumnya. Dia menjelaskan, kewenangan seorang penjabat sekda, diantaranya mengelola administrasi keuangan dan berikut kewenangan yang melekat. Juga berkewenangan mengelola administrasi barang milik daerah, administrasi kepegawaian daerah dan administrasi pemerintahan daerah. Dikutip dari Peraturan Presiden (Perpres) 3/2018 tentang penjabat sekda, apabila terjadi kekosongan untuk melaksanakan tugas diangkat penjabat sekda. Sesuai dengan UU 5/2014 tentang ASN. Pada pasal 133 disebutkan jabatan sekda paling lama diduduki selama lima tahun. Dan harus mendapatkan rekomendasi persetujuan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Open bidding sendiri paling cepat akhir Agustus ini bisa dilaksanakan, ada beberapa hal yang masih proses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sementara itu, Anwar Sanusi yang juga menjabat kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menambahkan, tugas tambahan yang diamanahkan kepadanya akan diembannya sebaik mungkin. Demi kelancaran proses administrasi dan birokrasi yang selama ini banyak yang tertunda. \"Masalah kewenangan, keuangan, administrasi semua sama dengan sekda definitif, demikian pula dengan fasilitas,\" terangnya. Yang membedakannya, lanjut Anwar, masa kerja yang telah ditentukan oleh undang-undang. Yakni selama tiga bulan dan bisa diperpanjang tiga bulan lagi bila diperlukan. Atau bila sekda definitif belum terpilih dari hasil open bidding. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: