Disdik Indramayu Ancam Cabut Tunjangan Profesi Guru

Disdik Indramayu Ancam Cabut Tunjangan Profesi Guru

INDRAMAYU- Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu mengancam akan mencabut tunjangan profesi guru, yang tidak sesuai dengan jam pembelajaran yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan, sebagai upaya menjaga dan meningkatkan kualitas tenaga pengajar yang telah tersertifikasi. Pernyataan ini mengemuka saat Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu menggelar Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Pendidikan di Aula Gedung PGRI Kabupaten Indramayu, Jalan Wirapati Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Rabu (14/8) lalu. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu M Ali Hasan, tunjangan profesi merupakan salah satu upaya meningkatkan kinerja dan profesionalitas tenaga pengajar. “Percuma diberikan tunjangan profesi kalau memang tidak sesuai (dengan jam pembelajaran, red). Makanya harus ada evaluasi secara menyeluruh,” tuturnya. Dia menambahkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu tidak akan main-main terkait tunjangan profesi guru. Guru bersertifikasi yang kedapatan mengajar tidak sesuai ketentuan undang-undang, maka tunjangan profesinya akan dicabut. “Ini sebagai bentuk sanksi dan peringatan bagi guru yang lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai tenaga pengajar. Kalau sudah bersertifikasi, jam mengajar juga harusnya tidak boleh sembarangan,\" tegasnya. Hal yang sama dikemukakan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Indramayu, Suhaeli. Menurutnya, selain mutu peserta didik, program sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar. Sehingga, kata Suhaeli, harus ada evaluasi yang dilakukan secara berkesinambungan. Tujuannya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. “Karena pada praktiknya banyak ditemukan guru yang telah menerima tunjangan profesi, akan tetapi kinerjanya justru semakin menurun karena hanya ongkang-ongkang kaki saja. Secara kualitas, kinerja mereka (guru penerima sertifikasi, red) bahkan jauh dibandingkan guru yang belum tersertifikasi,” terangnya. Mau tidak mau, lanjut Suhaeli, guru yang telah bersertifikasi harus meningkatkan kinerja dan profesionalismenya sebagai tenaga pengajar. Jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi yang tegas, sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. “Seluruh kewenangan pengawasan berada pada Dinas Pendidikan. Dan secara periodik, hasilnya akan dievaluasi dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi,\" pungkasnya. (dun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: