Iuran BPJS Kesehatan untuk Warga Miskin Naik

Iuran BPJS Kesehatan untuk Warga Miskin Naik

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, bahwa iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan golongan masyarakat miskin, yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan naik di tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan kepastian tersebut, iuran PBI per kepala per bulan yang saat ini hanya Rp 23 ribu akan naik. \"Iuran PBI tentu akan dibayarkan oleh pemerintah dan masuk ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020,\" kata Sri, Sabtu (17/8). Sri menuturkan, kenaikan iuran akan tercermin di besaran anggaran untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun depan. Rencananya, pemerintah akan mengerek anggaran JKN dari Rp 26,7 triliun di tahun ini menjadi Rp 48,8 triliun di tahun depan. Hanya saja, jumlah pesertanya masih 96,8 juta penduduk atau sama dengan tahun ini. \"Jadi nanti iuran bagi JKN akan naik, dan kini iuran PBI ini sedang kami godok dan kami harapkan bisa ditetapkan sesegera mungkin,\" jelas Sri Mulyani, Jumat (16/8). Ia berharap kenaikan iuran PBI ini bisa membantu defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan. Apalagi di akhir tahun nanti, BPJS Kesehatan ditaksir masih mengalami defisit hingga Rp 28 triliun. \"Kami berharap ini bisa membantu defisit yang selama ini dialami BPJS Kesehatan. Di sisi lain, bisa disertai perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan. Misalnya, meningkatkan tingkat kolektibilitas iuran, memperbaiki pengadaan menjadi lebih efisien, dan peningkatan kualitas layanan kesehatan,\" tuturnya. Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan, keputusan Menkeu ini sangat membantu defisit BPJS Kesehatan. Namun, pemerintah juga kini tengah mencari terobosan untuk mengatasi persoalan jangka panjang yang selama ini didera BPJS Kesehatan. \"Kami berjanji akan terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan ke depannya,\" kata Puan. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: