Wisata Hutan Sumbang 15 Persen Pendapatan

Wisata Hutan Sumbang 15 Persen Pendapatan

BANDUNG – Keindahan dan potensi alam yang ada di Jawa Barat, menjadikan sektor pariwisata salah satu bagian dari bisnis kehutanan yang akan terus dikembangkan. Apalagi, luas hutan di provinsi yang didomimasi Suku Sunda sekitar 816.603 hektare. Situasi ini menjadi keuntungan tersendiri bagi Jawa Barat. Kepala Departemen Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divre Jawa Barat dan Banten, Cucu Suparman mengungkapkan, untuk mendukung pengembangan bisnis kehutanan di sektor pariwisata, diperlukan sejumlah terobosan dan pengamanan rehabilitasi hutan dan lahan. Jika hal ini bisa dilakukan, roda ekonomi masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan akan berputar. \"Kita lakukan pemantapan kawasan, serta kolaborasi dengan masyarakat,\" kata Cucu saat menjadi pembicara dalam Jabar Punya Informasi (Japri) edisi #37, di Halaman Belakang Gedung Sate, Kota Bandung, belum lama ini. Saat ini pendapatan Perum Perhutani dari sektor pariwisata hutan sudah mencapai 15 persen. \"Kawah putih, kawasan Ciwidey, kawasan Galunggung, Cilember, dan beberapa objek lain, kawasan di Bandung Utara seperti Cikole, potensi luar biasa dikembangkan dari potensi hutan dan kehutanan,\" katanya. Sementara itu, Peneliti Kehutanan dari Universitas Winaya Mukti (UNWIM), Yudi Rismajadi, menjelaskan bahwa Jawa Barat punya potensi bisnis perhutanan yang sangat besar karena luas hutannya. Kondisi ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat. \"Bila sumber daya kehutanan dikelola baik, maka bisa mendorong kesejahteraan masyarakat Jawa Barat,\" jelasnya. Sedangkan, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Budi Mulia menyebut, ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan hutan, yakni ekologi, sosial budaya, dan ekonomi. \"Ketiga aspek tersebut harus seimbang,\" katanya. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat menerbitkan Perda 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Melalui Perda yang berlaku mulai tanggal 16 Juli 2015 tersebut, Pemdaprov Jabar mengambil peran sebagai instrumen pengembangan ekonomi lingkungan hidup, termasuk bisnis perhutanan. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: