Tawarkan Barang Curian di Facebook, Maling Spesialis Rumah Kosong Diciduk

Tawarkan Barang Curian di Facebook, Maling Spesialis Rumah Kosong Diciduk

CIREBON–Polsek Gunungjati meringkus seorang pria berinisial AS (24) warga Desa Tuk Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. AS ditangkap pada Selasa (13/8) setelah diketahui menjadi pelaku pencurian rumah kosong di Perumahan Griya Alana Desa Klayan Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon, pada Minggu (4/8) lalu. Kapolsek Gunungjati AKP Maman Suherman melalui Kanit Reskrim Ipda Wawan Hermawan SH menjelaskan, selain AS, pihaknya masih mengejar satu pelaku lain berinisial FJ (29) warga Desa Klayan Kecamatan Gunungjati, yang saat ini masih buron. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil pencurian. Wawan mengatakan, kasus pencurian di rumah milik Ade Deo Mahendra itu terungkap setelah korban melihat helm miliknya dijual seseorang melalui forum jual beli di media sosial facebook, pada Rabu (7/8) atau tiga hari setelah kejadian. Ia yang mengenal helm tersebut kemudian berusaha menghubungi akun si penjual. “Ternyata yang memposting orang lain, jadi tersangka itu menyuruh temannya untuk menjualkan lewat facebook,” ujar Wawan kepada Radar Cirebon. Setelah dipastikan helm tersebut miliknya, korban kemudian memeriksa rumah yang belum ia tempati. Benar saja, helm tersebut hanya salah satu dari sejumlah barang yang hilang digasak maling. Selain empat helm, beberapa barang elektronik seperti kulkas, mesin cuci, rice cooker, dispenser hingga piano juga raib. “Bahkan pelaku mengambil tiga kain sprei milik korban,” imbuh Wawan. Pelaku akhirnya ditangkap di Terminal Harjamukti Kota Cirebon setelah dipancing petugas yang melakukan penyamaran. Polisi berpura-pura menjadi pembeli helm dan meminta bertemu di sekitar terminal. AS akhirnya mengakui semua perbuatannya dan beralasan butuh uang untuk kepeluan sehari-hari. Pelaku juga kemudian menunjukkan barang bukti hasil curian yang ia simpan di sebuah pekarangan di Desa Klayan, Kabupaten Cirebon. Selain bukti berupa barang-barang elektronik, polisi juga menyita obeng dan sebilah golok yang digunakan untuk mencongkel jendela. Serta sepeda motor Satria FU nomor polisi E 6124 IW yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kriminal. “Jadi, barang-barang itu diangkut satu persatu oleh para pelaku,” tegas Wawan. Kini, polisi masih terus memburu tersangka FJ yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan pelaku AS mendekam di sel tahanan Mapolsek Gunungjati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: