SPI Tagih Janji Perda LPPB

SPI Tagih Janji Perda LPPB

CIREBON- Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Cirebon mensinyalir lahan produktif di wilayahnya terus berkurang setiap tahun. Mereka mencatat, dari total lahan produktif yang ada sekitar 53,5 ribu hektar,  kini tinggal 46 ribu hektar.

Sekretaris Majelis Pertimbangan DPC SPI  Kabupaten Cirebon, Dedi Supriyatno mengatakan, pihaknya menuntut komitmen pemerintah daerah baik eksekutif dan legislatif. Salah satunya, perihal pengesahan aturan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LPPB).

“Kami dari dulu memperjuangkan lahan abadi atau alih fungsi lahan pertanian. Selama ini belum ada keserius Pemerintah baik eksekutif dan legislatif dalam realisasinya,” kata Dedi, kepada Radar, Selasa (11/2).

Oleh karena itu, kata dia, SPI mendesak sekaligus menanggih janji kepada Bupati untuk merelisasikan perda tentang Alih fungsi lahan pertanian. Pasalnya perda tersebut sudah  pernah dibahass. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian dan realisasinya nihil.

“Kami tentu tidak setuju kalau lahan produktif jadi lahan perumahan. Apalagi dibangun pabrik dan gedung perkantoran.  Terbukti sekarang saja sudah ada penyusutan. Yang sebelumnya lahan pertanian berjumlah 53,5 hektar,  kini lahan tersisa 46 ribu hektar saja,” paparnya.

Dirinya berharap, dengan masa kepemimpunan Bupati dan Ketua DPRD baru, harus juga bisa secepatnya merelisasi Perda pengalihan fungsi lahan atau lahan pertanian pangan berkelanjuatan.  “Intinya pengesahan LPPB harus segera dilakukan karena sifatnya urgen,” jelasnya.

Sementara itu,  Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Ir Ali Effendi MM tidak menampik jika lahan abadi menyusut siginfikan. Meski ada penyusutan, khususnya pada bidang lahan pertanian namun dari segi jumlah tidak terlalu banyak.

\"Meski pun belum ada perda lahan abadi, kami telah mencatat sejumlah titik lokasi lahan abadi melalui konsultan. Kami catat ada sekitar 300 hektar saja pada kurun waktu dua tahun terakhir. Jadi jumlahnya masih aman diangka 53 ribu hektar,” katanya.

Ali menambahkan, perihal Perda tentang LPPB pihaknya pun sudah mengajukan ke DPRD dan sudah masuk ke Prolegda dan tinggal menunggu pengesahan dan kajian saja. “Jangan khawatir kami tetap mengacu kepada zonasi yang dilakukan konsultan perihal lahan abadi sebagai acuan mempertahankan lahan abadi ,”  pungkasnya.  (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: