Sopir Angkot Terjaring Operasi Satpol PP, Merokok sambil Nyetir

Sopir Angkot Terjaring Operasi Satpol PP, Merokok sambil Nyetir

CIREBON - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali melaksanakan operasi yustisi Peraturan Daerah (Perda) 8/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kali ini, operasi dilaksanakan di Jalan Cipto Mangunkusumo tepatnya depan SMKN 2 Kota Cirebon.  Sejumlah pengendara angkutan umum terjaring karena kedapatan merokok sembari menyetir.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP, Nadirin menjelaskan, pelarangan merokok di angkutan umum merupakan bagian dari KTR. Perda ini, sudah berulangkali disosialisasikan dan dilakukan penindakan, tapi masih ada yang melanggar.

Dari operasi KTR kemarin, pelanggarnya memang terus berkurang. Hal ini, menunjukkan penegakan Perda KTR berhasil meningkatkan kesadaran maayarakat untuk tidak merokok di tempat-tempat umun.

\"Iya, semakin ke sini semakin sedikit, itu mengindikasikan keberhasilan pelaksanaan Perda KTR,\" kata Nadirin, kepada Radar Cirebon, Rabu (12/2).

Selama menjalankan yustisi, semua pelanggar disidang ditempat dan dikenakan denda. Mereka didenda dengan nominal paling rendah Rp 25 ribu, dan paling tinggi denda sebesar Rp200 ribu.

Pelanggar rata-rata ada di area sekolah, perkantoran dan angkutan umum. Ada juga yang merokok di dekat sekolah. Padahal KTR radiusnya 30 meter dari pagar sekolah.

Saat terjaring petugas, semua pelanggar memberikan alasan yang sama, yakni tidak mengetahui adanya Perda 8/2015 tentang KTR. Padahal, perda tersebut sudah dibentuk sejak tahun 2015 dan sudah melalui proses sosialisasi hampir dua tahun. “Sebetulnya tidak ada alasan tidak tahu ya,” tandas dia.

Ditambahkan, operasi yustisi dilaksanakan sebagai amanah perda guna menimbulkan efek jera bagi para pelanggar. Sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membebaskan lingkungannya dari asap rokok. Pada razia kali ini, terjaring 6 orang terdiri dari 5 sopir dan 1 penumpang. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: