20 Persen Pejabat Belum Lapor Kekayaan
MAJALENGKA
- Wakil Bupati Majalengka membuka sosialisasi tata cara pengisian Laporan
Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Wajib Lapor tahun 2019, di Aula BKPSDM Majalengka Rabu (12/2). Kepala BKPSDM DR H Toto Sumianto MMPd menjelaskan,
sosialisasi tersebut bertujuan untuk lebih memahami dan meningkatkan
pengetahuan terkait cara menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara.
Di Kabupaten Majalengka, tingkat kesadaran belum maksimal dan baru mencapai 80%
untuk pelaporan pejabat negara pada tahun 2019. Sosialisasi
tata cara pengisian LHKPN dengan narasumber dari KPK dilaksanakan sehari, diikuti 173 peserta terdiri dari para kepala OPD
dan kecamatan.
Wakil Bupati Tarsono D Mardiana mengharapkan sosialisasi ini bisa mewujudkan penyelenggara negara bebas
dari praktik korupsi.
\"Kewajiban penyelenggara negara ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999,
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Juga diatur dalam Undang-undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,”
jelasnya.
LHKPN tahun 2019 bagi aparatur sipil negara di lingkungan pejabat Pemerintah
Kabupaten Majalengka, harus diisi dengan laporan yang trasparan dan terbuka.
Wabup menegaskan kesadaran
para pejabat untuk secepatnya menyerahkan LHKPN dinilai patut diapresiasi lantaran pada tahun-tahun
sebelumnya masih ada yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan. (iim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: