PGN Siap Hadapi Laporan KAKI, KPK Komitmen Berantas Korupsi di Sektor Migas

PGN Siap Hadapi Laporan KAKI, KPK Komitmen Berantas Korupsi di Sektor Migas

JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) merespons pelaporan yang dilayangkan Koalisi Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PGN dilaporkan atas dugaan kerugian negara Rp1 triliun akibat keputusan investasi di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah, melalui anak usahanya di bidang hulu minyak dan gas (migas) PT Saka Energi Indonesia.

“Kami menunggu proses lanjutan dari pelaporan yang disampaikan ke penegak hukum mengenai hal tersebut,\" ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Kamis (13/1).

Rachmat memastikan, segala keputusan investasi yang diambil jajarannya terlebih dahulu dianalisa secara matang dengan mempertimbangkan mitigasi risiko. Termasuk, kata dia, menggunakan parameter Good Corporate Governance (GCG) serta tata kelola perusahaan yang baik.

Rachmat pun mengaku tak bisa berkomentar lebih lanjut terkait dugaan kerugian keuangan negara yang menjadi dasar pelaporan tersebut. Pasalnya, katanya, hal itu bukan termasuk dalam kewenangan korporat.

“Namun demikian, kami siap untuk memberikan informasi terkait untuk memberikan penjelasan kepada aparat hukum sesuai kebutuhan,” ungkap Rachmat.

KAKI sebelumnya melaporkan PGN lantaran mengendus adanya dugaan kerugian negara senilai Rp1 triliun akibat keputusan investasi di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah.

Sekretaris KAKI, Ahmad Fikri menyatakan, pihaknya juga menduga terdapat kerugian negara yang diakibatkan penggelapan pajak proses pembelian 65% hak partisipasi terhadap Hess Indonesia Pangkah Limited (HIPL) dari Hess Oil & Gas Inc (HOGI) oleh PT Saka Energi Indonesia pada 2014.

Atas hal itu, perusahaan harus membayar utang pajak dan penalti sebesar USD255 juta, terdiri atas utang pajak USD127 juta dan penalti USD128 juta berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Dengan ini akan memberikan laporan dan informasi terkait dugaan tindak pidana Korupsi di PT Perusahaan Gas Negara dan anak perusahaan PGN yaitu PT Saka Energi Indonesia,” ujar Ahmad Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (12/2).

Namun, Ahmad Fikri mengungkapkan, berkas pelaporan yang dilayangkan pihaknya belum lengkap. Sehingga, katanya, laporan itu belum bisa diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.

Hanya saja, ia memastikan bakal melengkapi dokumen pelaporan yang diperlukan. Ia mengaku bakal mengadakan pembahasan lebih lanjut mengenai hal ini sebelum kembali melayangkan laporan berikut dokumen-dokumen pelengkap.

“Jadi kita laporkan PGN (Perusahaan Gas Negara), ternyata berkas kita belum lengkap sehingga kita akan perbaiki. Sehingga kita belum bisa memberikan keterangan hari ini,” katanya.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya telah berkomitmen melakukan upaya pemberantasan korupsi di seluruh sektor. Salah satunya di sektor migas. Diakuinya, KPK telah memiliki road map di sektor tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: