Guru Honorer Curhat ke DPRD

Guru Honorer Curhat ke DPRD

INDRAMAYU-Sejumlah tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi GTKHNK 35+ atau kepanjangan dari Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Tahun Lebih Kabupaten Indramayu mengadu ke gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (13/2). Mereka hanyalah sebagian kecil, mewakili ribuan honorer dengan usia 35 tahun keatas.

Kedatangan mereka ke DPRD tidak lain untuk menemui wakil rakyat, yang diharapkan bisa membantu mereka. Mendorong untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Pasalnya, harapan mereka untuk bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN justru sirna. Ketika pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru. Tidak akan mengangkat honorer dengan usia di atas 35 tahun. Bahkan, mereka juga tidak akan diakomodir untuk mengikuti tes CPNS maupun P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak). Jasa dan pengabdian mereka selama belasan tahun pun tak terbalas.

Salah seorang guru, Ibu Sri (46) mengaku, sudah 14 tahun mengabdi sebagai guru honorer di SDN Juntikebon 1 Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Sejak 2006, Ibu Sri dengan tekun mengajar di sekolah tersebut. Sejumlah siswanya bahkan saat ini sudah “menjadi orang”. Ada yang menjadi TNI, Polri, hingga pegawai. Sementara ia sendiri masih tetap menjadi guru honorer. “Murid-murid saya sudah banyak yang sukses. Ada yang jadi TNI, Polri dan jabatan lainnya. Tapi gurunya masih seperti ini,” ungkapnya.

Ibu Sri mengaku bangga banyak siswanya yang sukses. Saat ini, ia hanya berharap kepada pemerintah pusat, untuk bisa mempertimbangkan kembali kebijakannya. “Agar bisa memsnusiakan manusia. Karena guru honorer juga manusia,” ujarnya. Dikatakan Sri, para guru honorer selama ini hanya mendapatkan bayaran ratusan ribu rupiah. Penghasilan yang sangat tidak sebanding dengan pengabdian mereka.

Dihadapan anggota DPRD, mereka meminta dukungan terkait Rakornas yang akan digelar di Jakarta pada 20 Februari 2020 mendatang. Mereka mengajukan dua tuntutan. Pertama, angkat GTKHNK 35+ menjadi PNS melalui Keputusan Presiden (Kepres). Kemudian yang kedua, minta agar gaji honorer sesuai UMK dari APBN.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Indramayu, Dalam SH KN menyatakan sangat mendukung tuntutan para tenaga honorer di atas usia 35 tahun tersebut. Menurutnya, para guru honorer maupun tenaga kependidikan lainnya selama ini telah banyak berjuang dan berjasa dalam mendidik anak bangsa. Jadi sangat wajar kalau mereka mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami tentu sangat mendukung perjuangan mereka, dan aspirasi ini akan kami lanjutkan ke tingkat pusat,” kata Dalam, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu Drs H Wahidin MM. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: