Relawan Pengawal Ambulans, Tanpa Pamrih Membantu

Relawan Pengawal Ambulans, Tanpa Pamrih Membantu

Selain pengalaman yang kurang menyenangkan, ia juga mengaku pernah mendapatkan pengalaman yang cukup mengharukan. Pada Januari lalu, ada satu keluarga, yang terdiri dari ayah ibu dan seorang anaknya yang jauh-jauh dari Ungaran Semarang meminta bertemu dengan para anggota IEA, hanya untuk mengucapkan terima kasih. Padahal kejadiannya sendiri telah berlangsung lebih dari satu tahun silam.

“Kita juga sudah lupa kejadiannya kapan. Tapi mereka mengucapkan terima kasih karena telah membantu memberikan pengawalan untuk anaknya yang merupakan anggota TNI yang kecelakaan. Karena dengan kita memberikan jalan, perjalanan ambulans ke rumah sakit juga menjadi semakin cepat. Padahal saat itu kondisinya sudah kritis,” ungkapnya.

Dimas sendiri bergabung menjadi anggota IEA berawal dari keinginan dan pengalaman pribadinya. Di mana saat itu, neneknya sedang dalam keadaan kritis dan diantar ambulans. Bukannya memberi jalan, kendaran lain justru enggan menepi. Kondisi tersebut membuatnya prihatin dan kemudian memilih untuk bergabung bersama IEA. “Hati saya tergerak. Jangan sampai kejadian seperti nenek saya terulang. Memang tidak sampai meninggal, cuma penanganan di rumah sakit menjadi tertunda,” katanya.

PROKONTRA

Meski organisasi ini memiliki tujuan baik, yakni membantu memandu mobil ambulans sampai rumah sakit dan tanpa meminta imbalan, pihak kepolisian berpandangan bahwa cara yang dilakukan adalah salah. Terutama jika mengacu pada peraturan yang ada, yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Eko Supriyanto, Wakil Koordinator Wilayah IEA Cirebon, terkait keberadaan organisasi IEA masih menjadi kontroversi. Khususnya terkait dengan perlengkapan kendaraan yang digunakan oleh sebagian anggota IEA, yakni penggunaan sirine dan strobo.

“Kalau masalah sirine dan strobo, itu dari organisasi tidak mewajibkan sih. Tapi kalau mau tetap pakai, ya tanggung jawab sendiri. Kalau ditilang sama pihak kepolisian, ya itu konsekuensi yang harus diterima,” ungkapnya.

Namun demikian, menurutnya untuk hal-hal lain banyak masyarakat yang justru mendukung. “Karena banyak yang merasa tertolong. Secara organisasi juga kita sudah terdaftar di Kemenkumham. Ya, mudah mudahan, ke depan akan semakin banyak yang paham dengan keberadaan IEA,” harapnya.

*DILARANG

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menegaskan, relawan komunitas dalam bentuk apapun dilarang mengawal ambulans. Sebab, menyalahi aturan. Meski tujuannya baik.

\"Jangankan komunitas, Dinas Perhubungan pun dilarang mengawal. Karena yang punya kewenangan mengawal itu adalah Polri,\" jelas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Drs Abraham Mohamad MSi, kepada Radar, (15/2).

Kalaupun mengawal, kata Abraham, tugas posisi Dishub hanya sebatas pengawalan tertutup (waltup).  Adanya, di belakang. Bukan di depan. \"Dulu di Kabupaten Cirebon pernah terjadi, Dishub mengawal di posisi depan. Kemudian di tilang oleh polisi,\" terangnya.

Abraham menjelaskan, apa pun alasan komunitas itu tetap tidak dibenarkan. Berdasarkan peraturan Perundang-undangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). \"Ini jelas, karena ketika sudah berkendara di jalan raya, ada undang-undangnya. Yang diamanahkan oleh pihak polri. Karena polri sebagai pelindung, keamanan dan pengayom masyarakat,\" paparnya. (khoirul anwarudin/samsul huda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: