Soal Penutupan PG Sindanglaut, DPRD Ingin Kaji Ulang

Soal Penutupan PG Sindanglaut, DPRD Ingin Kaji Ulang

CIREBON - Manajemen PT PG Rajawali II resmi menutup Pabrik Gula (PG) Sindanglaut sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Selain mendapat penolakan dari petani tebu, pengehentian operasional pabrik gula warisan Belanda sejak 1898 itu direspons DPRD Kabupaten Cirebon.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Ismiyatul Fitihiyah Yusuf mengatakan, perlu dilakukan kajian lebih dalam terkait dampak kebijakan penutupan operasional PG Sindanglaut. Karena tidak hanya terkait operasional pabrik, tapi nasib karyawan ke depan.

“Kajian mendalam penting dilakukan agar apa yang diputuskan tidak menimbulkan persoaIan baru. Ini tak hanya terkait dengan operasional pabrik saja, melainkan ada nasib ratusan karyawan yang harus dipikirkan,” ujar Ismi kepada Radar Cirebon.

Menurutnya, kondisi penyerapan tenaga kerja saat ini di Kabupaten Cirebon masih belum maksimal. Jika terjadi penutupan pabrik, otomatis kesempatan penyerapan kerja semakin mengecil.

“Tidak beroperasinya PG Sindanglaut bukan berita yang kita harapkan. Ini tentu menjadi kabar yang kurang enak dan harus disikapi secara serius. Khususnya pendampingan kepada karyawan eks PG Sindanglaut yang harus mendapatkan hak-haknya,” katanya.

Sesuai dengan tupoksinya di Komisi IV, Ismi akan concern pada hak-hak karyawan eks PG Sindanglaut. Dia juga akan membawa masalah penutupan PG Sindanglaut untuk dikaji ulang di komisinya.

“Persoalan ini akan saya bawa dalam rapat komisi. Saya akan minta pendapat dari rekan-rekan di DPRD untuk menyikapi masalah ini. Mudah-mudahan ada solusi terbaik,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, tahun 2020 menjadi akhir perjalanan Pabrik Gula (PG) Sindanglaut. Operasional pabrik gula warisan Belanda yang beroperasi rutin sejak 1898 atau sudah 122 tahun tersebut berhenti sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Sekretaris Perusahaan PT PG Rajawali II Erwin Yuswanto menyebut keputusan ini merupakan pilihan sulit yang harus diambil oleh manajemen setelah evaluasi atas perjalanan pabrik gula yang berlokasi di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, tersebut.

Terlebih hasil kajian dari LPP (Lembaga Pendidikan Perkebunan) Jogjakarta merekomendasikan kepada PT PG Rajawali II untuk menutup salah satu PG di Cirebon.

“Ini tentu berat buat kami. Apalagi PG Sindanglaut punya historical yang panjang. Tapi keputusan sudah dibuat. PG Sindanglaut tidak akan giling untuk musim giling 2020,” ujarnya, Selasa (18/2).

“Kajian dari LPP Jogjakarta menjadi rujukan kita untuk mengambil kebijakan ini. Rekomendasi LPP Jogjakarta, salah satu pabrik harus ditutup. Dasarnya, ketersedian lahan di wilayah kita tak memungkinkan operasional dua pabrik. Akhirnya setelah dilakukan evaluasi, pilihannya adalah tidak melakukan giling untuk musim giling 2020,” lanjut Erwin.

Dikatakan, keputusan tersebut sudah disosialisasikan dengan berbagai pihak. Mulai organisasi petani tebu, tokoh petani tebu, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Pihak manajeman, sambung Erwin, akan menjamin tidak ada mesin serta alat produksi di PG Sindanglaut yang akan dikeluarkan. Bahkan manajemen akan tetap melakukan perbaikan sambil menunggu waktu PG Sindanglaut akan melakukan giling kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: