Investasi Properti di Kabupaten Cirebon Terganjal Pertek BPN, REI Masih Optimistis

Investasi Properti di Kabupaten Cirebon Terganjal Pertek BPN, REI Masih Optimistis

“Dari November kemarin kita tidak bisa melakukan aktivitas apapun, apalagi untuk jualan produk. Praktis dari situ (November, red) sampai sekarang kita dibikin pusing,” ujar Yudho.

Menurutnya, para pengusaha yang mengalami persoalan yang sama akhirnya sepakat bernaung di bawah FKPPC. Forum inilah yang kemudian melakukan berbagai upaya untuk mencari keadilan terkait kepastian investasi di Kabupaten Cirebon.

”Kita sudah mengadu ke sana, ke sini, sampai sekarang belum ada jawaban pasti. Kalau rugi, pasti ada. Pengusaha kalau uang tidak berputar pasti rugi. Apalagi jika ada kewajiban tanggungan dan lain-lain, maka kerugiannya akan lebih besar,” tandas Yudho.

Direktur PT Panca Mulia Persada ini mengatakan, saat ini ada 35 sampai 40 developer yang tidak bisa menjalankan usahanya di Kabupaten Cirebon karena terhalang Pertek BPN. Versi Yudho, sekitar 6.000 rumah berbagai tipe kini tak bisa dibangun dan 82 hektare tanah milik developer yang kini tidak bisa diapa-apakan karena terganjal Pertek BPN tersebut.

“Yang lebih memprihatinkan lagi, rumah-rumah tersebut mayoritas rumah subsidi. Jadi kesempatan masyarakat bawah untuk punya rumah sekarang semakin sulit karena terhalang Pertek BPN ini. Jumlah investasi yang tidak berputar di Kabupaten Cirebon ratusan miliar. Kalau satu rumah Rp50 juta sudah Rp300 miliar. Belum lagi aset tanahnya. Ini tentu berdampak besar bagi perekonomian Kabupaten Cirebon,” bebernya.

Para developer, menurut Yudho, tidak ingin menyalahkan siapapun dalam persoalan ini. Sebagai investor, pihaknya mendesak agar segera ada jalan keluar terbaik untuk masalah yang ada saat ini. Pihaknya pun mengapresiasi Pemkab Cirebon yang saat ini tengah mengupayakan restu dari Pemprov Jabar terkait solusi untuk masalah Pertek BPN.

“Kami dapat info Pemkab Cirebon sudah kirim surat ke provinsi. Tinggal menunggu hasilnya saja apakah bisa atau tidak. Sebagai investor kita tidak ingin menyalahkan siapapun. Kita ingin kepastian berinvestasi. Kalau tidak pasti juga dan kita dirugikan, sudah ada beberapa teman yang berkomunikasi dengan legal (pengacara, red) yang akan mengupayakan langkah hukum. Langkah hukumnya seperti apa, kita lihat nanti,” ucapnya.

Upaya pemerintah sebenarnya sudah dilakukan. Yakni lewat pertemuan membahas Pertek BPN di Pendopo Bupati Jl RA Kartini, Kota Cirebon. Pertemuan bahkan dilakukan 3 kali, November dan Desember 2019, lalu Januari 2020. Kini, juga sedang diupayakan lewat tangan Gubernur Ridwan Kamil.

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mengaku surat sudah ia kirimkan ka Provinsi Jabar. Kini tinggal menunggu jawaban terkait langkah selanjutnya yang harus diambil Pemkab Cirebon.

“Suratnya sudah dikirim. Kita tunggu hasilnya nanti. Mudah-mudahan cepat direspons,” ungkap Imron, kemarin.

Beberapa kali Imron menyatakan Pertek BPN tersebut menghambat investasi. Padahal, pemerintah daerah ingin mempercepat proses pembangunan. Salah satunya dengan dimudahkannya proses perizinan.

“Di dalam peta pemda sendiri tidak ada larangan untuk membangun perumahan. Namun, terganjal di Pertek BPN. Jelas ini membawa kerugian. Investor ragu masuk ke Kabupaten Cirebon lantaran banyak hambatan,” tandas Bupati Imron.

Pada pertemuan terakhir 30 Januari lalu, kata Imron, BPN melunak. Ada beberapa poin kesepakatan. Seperti, solusi yang akan dijalankan adalah mengacu kepada Peraturan Menteri ATR/BPN No 22/2018, bahwa akan dibuat surat permohonan kepada Gubernur Jabar.

“Makanya surat itu sudah kita kirimkan. Kita juga akan adakan silaturahmi dengan gubernur dan ke dirjen. Kita dengan DPRD dan Forkopimda ke sana (dirjen, red),” ujar Imron.

Ketika persoalan ini pertama kali muncul, Radar Cirebon juga pernah mendapat pernyataan langsung Kepala BPN Kabupaten Cirebon Luthfi Zakaria. Ia mengatakan. Pertek BPN aturannya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: