Investasi Properti di Kabupaten Cirebon Terganjal Pertek BPN, REI Masih Optimistis

Investasi Properti di Kabupaten Cirebon Terganjal Pertek BPN, REI Masih Optimistis

“PP tersebut mengatur bagiamana sebuah perorangan atau badan hukum mau melakukan usaha. Di PP ini juga diatur secara elektronik. Namanya lembaga OSS yang ada di pusat, di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal,” jelasnya.

Jadi, kata Luthfi, pengusaha tak usah repot repot. Cukup di rumah bisa mengurus izin lokasi perizinan. Dikatakan, PP 24 Tahun 2018 sudah diterapkan sejak Juni 2018 lalu. Namun, polemik pertek baru muncul menjelang akhir tahun 2019.

“Berkas sebetulnya sudah lama numpuk di BPN. Kemudian, pengembang menanyakan itu setelah satu tahun. Hingga akhirnya ramai kaitan pertek,” paparnya.

Dia mengaku akan melaporkan polemik pertek tersebut ke pusat. “Saya hanya jalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018. Semua pelayanan perizinan harus terintegrasi. Semua harus sesuai dengan pertek yang kami keluarkan,” terangnya.

Terkait adanya ketidaksinkronan antara tata ruang yang dimiliki BPN dan Pemkab Cirebon, menurutnya, itu tidak mungkin terjadi. Pertek BPN saat ini sesuai dengan Perda RTRW yang dikeluarkan Pemkab Cirebon tahun 2018. Sementara pertek sendiri mulai diberlakukan bulan Juni tahun 2018.

“RTRW acuan BPN ya pasti sama dengan milik pemda. Kita tidak mau bermasalah dengan hukum. Yang perlu dipahami itu, acc pemda akan keluar setelah pertek dari kami itu mengizinkan. Kalau tidak mengizinkan, pemkab juga tidak akan meng-acc,” tukasnya.

Data terbaru, Luthfi mengaku rapat bersama Forkopimda menghasilkan beberapa alternatif solusi. Dari solusi yang disepakati menggunakan skema yang diatur Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 22 tahun 2018. (apr/dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: