Disdukcapil Perlu Tuntaskan 90.000 Suket

Disdukcapil Perlu Tuntaskan 90.000 Suket

CIREBON - Ketersediaan blangko E-KTP saat ini diklaim mencukupi oleh Kemendagri. Sehingga untuk daerah, Disdukcapil dilarang mengeluarkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti identitas.

Namun seruan dari Kemendagri tersebut, belum secara otomatis bisa dilaksanakan di daerah, khususnya di Kabupaten Cirebon. Hal itu  karena Disdukcapil masih harus melakukan pencetakan sebagai pengganti 90.000 suket yang sudah dikeluarkan, selama terjadi kelangkaan blangko E-KTP sejak beberapa tahun lalu.

“Tentu informasi ini kita sambut baik. Ini kabar gembira karena ada ketersediaan blangko yang cukup. Tetapi perlu dilakukan pelan-pelan. Ini karena pekerjaan yang sekarang dilakukan ini adalah bagian dari akumulasi pekerjaan selama beberapa tahun terakhir, ketika kita mengalami kelangkaan blangko E-KTP,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Drs H Mochamad Syafrudin saat ditemui Radar Cirebon, kemarin (5/3).

Oleh karena itu, pihaknya menargetkan secara bertahap jumlah Suket yang sudah keluar tersebut bisa digantikan dengan E-KTP, paling telat sampai akhir Maret 2020. Baru setelah itu, pihaknya akan memberlakukan ketentuan dari Kemendagri.

“Awalnya ada sekitar 140.000 suket. Sekarang berkurang tinggal 90.000 suket. Kalau suket tidak kita keluarkan, respons melakukan cetaknya masih memiliki keterbatasan. Untuk Kabupaten Cirebon kita masih bekerja, suket masih dibutuhkan sebagai identitas masyarakat. Target kita Maret ini selesai. Semua suket sudah diganti dengan E-KTP,” imbuhnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: