Pemerintah RI Tunda Bebas Visa Warga Asing
JAKARTA - Pemerintah Indonesia pada Selasa (17/3), resmi memutuskan menunda penerbitan visa bagi pendatang warga asing selama satu bulan. Keputusan ini, sebagai tindakan penanggulangan penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengatakan, bahwa aturan itu bagian dari kebijakan tambahan pemerintah Indonesia terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia menyusul penyebaran virus corona (Covid-19).
\"Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan,\" kata Retno saat menyampaikan pernyataan pers melalui video, Selasa (17/3).
Retno mengimbau, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa sesuai maksud dan tujuan kunjungan dari perwakilan diplomatik RI di negara masing-masing.
\"Pada saat pengajuan visa juga harus melampirkan surat keterangan sehat (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara,\" terangnya.
Retno juga menuturkan, bagi seluruh pendatang asing wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card kepada kantor kesehatan pelabuhan sebelum tiba di bandara Indonesia.
Sejauh ini, Indonesia menerapkan kebijakan bebas visa bagi sekitar 90 negara di dunia dan visa kedatangan bagi 62 negara. Selain itu, pemerintah juga melarang seluruh pendatang yang dalam 14 hari terakhir mengunjungi Iran, Italia termasuk Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris untuk masuk dan singgah ke Indonesia.
Meski begitu, Retno menyatakan, bahwa pemerintah masih mengizinkan WNI yang tengah berada di tujuh negara itu untuk pulang ke Tanah Air. Namun, mereka harus dikarantina 14 hari terlebih dahulu.
\"Bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air,\" ujarnya.
Retno menambahkan, jika hasil pemeriksaan memaparkan ada gejala Covid-19, maka para WNI tersebut akan diamati selama 14 hari di fasilitas pemerintah. \"Selain itu, kebijakan larangan masuk bagi pendatang dari Cina, negara sumber penyebaran corona, masih berlaku,\" katanya.
Sementara itu, untuk perpanjangan izin tinggal bagi pendatang asing yang berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.
Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.
\"Kebijakan tambahan ini berlaku pada Jumat (20/3/2020) pukul 00.00 WIB serta bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi,\" pungkasnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: