Utamakan Dialog Hindari PHK

Utamakan Dialog Hindari PHK

JAKARTA - Dampak wabah corona baru atau COVID-19 mengancam dunia industri. Pemerintah pun meminta agar pengusaha menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) dan pengusaha untuk mengedepankan dialog sosial. Diakuinya situasi saat ini, tidak menguntungkan bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Dikatakan Ida Fauziyah, pemerintah sadar berbagai sektor industri terutama pariwisata adalah yang terdampak wabah COVID-19. Karenanya, Pemerintah telah berkordinasi dengan 12 Disnaker provinsi agar Kadisnaker mengidentifikasi pekerja yang terdampak. Baik pekerja ter-PHK atau dirumahkan agar program-program Kemnaker tepat sasaran.

\"Kita dalam situasi tidak mudah. Semoga kita bisa melewati masa sulit ini apabila kita saling bahu membahu melawan corona,\" kata Ida Fauziyah, saat menerima audiensi SP/SB Pariwisata dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) melalui video conference di Jakarta, Senin (23/3).

Ida meminta SP/SB bisa membantu identifikasi para pekerja yang membutuhkan program Kemnaker. Data dan informasi dibutuhkan agar dalam waktu dekat bisa segera dicarikan solusi melalui program kerja pemerintah.

\"Yang dibutuhkan adalah kerja sama yang mengedepankan dialog sosial untuk mencari solusi terbaik dan menghindari PHK. Situasi wabah COVID-19 saat ini tidak dikehendaki oleh siapa pun. Bukan hanya masalah, pekerja, pengusaha dan pemerintah,\" katanya.

Selain itu, Ida juga mengatakan pihaknya berkomunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan telah meminta agar program pelatihan vokasi segera terealisasi.

\"Termasuk pemberian insentif bagi peserta pelatihan segera dinaikkan plafonnya atau menyesuaikan kebutuhan sebagaimana Kartu PraKerja yang mengalami penyesuaian,\" lanjutnya.

Menaker Ida juga menambahkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3.HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Garis besarnya mengatur pertama, mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja. Kedua, melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemik Covid-19.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang juga mengajak SP/SB mengedepankan keterbukaan dalam dialog sosial.

\"Karena itu kedepankan dialog, sama-sama terbuka dan memahami situasi. Kiranya berakhir di keduanya, yakni pengusaha dan pekerja. Semoga dengan kesepakatan ini sama-sama tentu memahami. Tentu keterbukaan yang utama,\" ujar Haiyani.

Sedangkan Direktur BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam teleconference berjanji akan menaikkan uang intensif dan uang transport bagi peserta selama mengikuti pelatihan vokasi.

Sekjen PHRI Maulana Yusran yang juga ikut teleconference, mengatakan sektor pariwisata khususnya hotel dan restoran paling terdampak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: