Utamakan Dialog Hindari PHK

Utamakan Dialog Hindari PHK

\"Kalau okupansi di bawah 40 persen tentu operational cost kami tidak bisa tertutupi,\" katanya.

Dari hasil pendataan seluruh PHRI wilayah Indonesia, dampak Corona bukan hanya tersentral di beberapa daerah saja, melainkan juga seluruh wilayah Indonesia.

“Kita butuh bantuan pemerintah untuk bersama-sama menanggulangi permasalahan ini,” kata Maulana.

Terpisah, Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni meminta pengusaha tidak melakukan PHK.

\"Buruh yang bekerja di sektor pariwisata dan perhotelan sudah terdampak akibat tingkat kunjungan yang semakin menurun. Begitu pun di sektor retail. Jangan membonceng musibah Corona untuk melakukan PHK pada pekerja,\" tegasnya.

Tidak melakukan PHK pada pekerja pada situasi sulit seperti saat ini, merupakan perintah Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pengusaha dengan segala upaya harus sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK.

Dia juga mengatakan harus ada upaya konkret untuk mengurangi risiko yang akan diderita buruh. Terkait pengadaan kartu prakerja, Obon menilai kurang efektif mencegah PHK.

\"Manfaatnya tidak instan padahal saat ini diperlukan tindakan cepat,\" kata dia.

Di Jakarta, berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan, hingga Senin (23/3), sebanyak 1.512 perusahaantelah menerapkan kerja dari rumah.

“Sudah ada 1.512 perusahaan dengan total 517.743 tenaga kerja sudah mengizinkan karyawannya untuk bekerja dari rumah. Terima kasih, teman-teman,” tulis Pemprov DKI dalam laman media sosial resminya.

Dalam unggahannya, Pemprov DKI juga menyertakan tautan yang berisi nama-nama perusahaan tersebut yaitu di bit.ly/DataWFHDKI.

Pemprov DKI sekaligus meminta semakin banyak pihak yang terlibat dan bersolidaritas dalam upaya mencegah penularan COVID-19.

Apalagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan perintah melalui Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 agar kegiatan perkantoran di DKI Jakarta dihentikan sementara.diri

Dalam surat tersebut, semua perusahaan di Jakarta diimbau untuk menghentikan sementara semua kegiatan perkantoran, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan dari rumah.

Bagi perusahaan yang tidak bisa menghentikan total kegiatan, Pemprov meminta untuk mengurangi kegiatan sampai batas minimal terkait jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: