Utamakan Dialog Hindari PHK

Utamakan Dialog Hindari PHK

Selain itu, Pemprov menginstruksikan perusahaan untuk memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia pada 17 Maret 2020.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: