Proyek Puluhan Miliar Ditangguhkan, Kelanjutan Finishing Alun-alun Kejaksan Tunggu Keputusan Pemprov Jabar

Proyek Puluhan Miliar Ditangguhkan, Kelanjutan Finishing Alun-alun Kejaksan Tunggu Keputusan Pemprov Jabar

CIREBON – Wabah corona virus disease (Covid-19) berimbas pada sejumlah proyek yang telah direncanakan untuk dilaksanakan. Puluhan miliar pekerjaan fisik bakal tertunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Penundaan proyek infrastruktur khususnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Syaroni ATD MT mengatakan, penangguhan sementara tidak lain karena kewaspadaan Covid-19.

Kemudian ada surat edaran Menteri Keuangan nomor: S-247/MK.07/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang penghentian proses pengadaan barang dan jasa DAK fisik tahun anggaran 2020.

Dalam SE menkeu dijelaskan, sehubungan  dengan mewabahnya Covid-19, membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan. Sehingga seluruh proses pengadaan baik yang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya dihentikan pelaksanaannya.

Begitu juga untuk sub bidang gedung olah raga, dan subbidang perpustakaan daerah pada DAK fisik bidang pendidikan termasuk yang  dihentikan proses pengadaan barang dan jasanya. “Penghentian proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sejak ditetapkan surat dari menteri keuangan,” kata Syaroni.

Diperkirakan, nilai proyek dari DAK fisik dan nonfisik di Kota Cirebon mencapai puluhan miliar. Seperti diketahui, Pemerintah Kota Cirebon telah melakukan revisi anggaran untuk penanggulangan Covid-19. Peralihan termasuk diantaranya DAK Kesehatan, dan bantuan pemerintah provinsi.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, revisi anggaran juga mencakup belanja pengadaan ditunda, efisiensi belanja perjalanan dinas, dan efisien makan minum (mamin). “Yang baru revisi DAK bidang kesehatan. Perubahan itu sudah ada acuannya dari pemerintah pusat. Kita bisa kompilasi melalui SE walikota,” kata Gus Mul, akhir pekan kemarin.

Untuk perubahan usulan seperti  belanja tidak terduga, revisi DAK kesehatan, BOK dan program, akan  digunakan pelayanan rujukan tujuan di rumah sakit sekitar Rp22 miliar.

Kemudian di dinkes ada revisi DAK Kesehatan sebesar Rp800 juta. Peruntukannya operasional tim surveilans, mobilitas petugas membawa sample swab pasien yang terindikasi corona virus.

Ada juga perubahan belanja tidak tetap (BTT) sebesar Rp1,57 miliar. Anggaran ini alokasinya untuk APD operasional dinas kesehatan, dan alat pelindung diri di puskesmas.

PROYEK ALUN-ALUN KEJAKSAN

Disinggung tentang pekerjaan alun alun kejaksan apakah tetap berjalan atau berhenti, Syaroni mengungkapkan, sumber anggaran proyek ini dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

DPUPR juga Masih menunggu kebijakan pemprov, untuk pekerjaan yang sudah berjalan dan sudah berkontrak. “Untuk sekarang, proyek yang belum berjalan untuk  sementara berhenti,” tandasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: