Pelayanan di Pengadilan Agama Tutup Sementara

Pelayanan di Pengadilan Agama Tutup Sementara

CIREBON - Dalam suasana pandemik corona, Pengadilan Agama Sumber Kelas IA membatasi pelayanan di kantor. Hal ini guna menghindari adanya perkumpulan dan mencegah terjadinya penyebaran virus corona.

Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Sumber Kelas I A, Atikah Qomariah SAg menuturkan, pihaknya menerapkan social distancing guna mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran covid-19. Pelayanan pun kini diberhentikan sementara. \"Sampai tanggal 13 April tidak ada pelayanan dahulu,\" ucapnya, kemarin.

Sementara itu, dari data terakhir sepanjang bulan Februari 2020 terdapat 542 perkara masuk. Adapun sepanjang bulan Januari hingga saat ini, perkara yang masuk terdiri dari 1.303 cerai gugat, 529 cerai talak, dan 189 permohonan.

\"Di bulan ini, perkara masuk jelas menurun, karena tidak adanya pelayanan untuk sementara waktu,\" terangnya.

Adapun beberapa faktor yang menjadi penyebab perceraian, kata Atikah, masih didominasi faktor ekonomi. Lebih dari 50 persen karena faktor ekonomi sebagai alasan terjadinya perpecahan. Kemudian faktor lain adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, serta meninggalkan salah satu pasangan. \"Alasan lain yang muncul sepanjang awal tahun ini antara lain, poligami, dihukum penjara, judi, KDRT, dan kawin paksa,\" tukasnya. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: