Walikota Minta Salat Jumat Diganti Dzuhur di Rumah

Walikota Minta Salat Jumat Diganti Dzuhur di Rumah

CIREBON – Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH mengimbau masyarakat untuk mengganti salat jumat dengan salat dzuhur di rumah. Imbauan ini menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang pembahasan sosial berskala besar.

Upaya ini ditempuh dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19). Walikota mempertimbangkan kembali pelaksaan salat Jumat khususnya di Masjid At Taqwa.

Rabu malam (1/4) walikota bertandang ke kediaman Ketua Umum At Taqwa Center, DR H Ahmad Yani MAg. Kemudian dilanjutkan ke kediaman Ketua MUI Kota Cirebon KH Solihin Uzer.

Kunjungannya ke kediaman kedua tokoh tersebut dalam rangka meminta agar mempertimbangkan kembali pelaksaan salat Jumat di Masjid At Taqwa.

Terbitnya PP 21/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan covid-19, termasuk pembatasan kegiatan tertentu. Salah satunya pelaksanaan salat Jumat, karena kehadiran masyarakat banyak.

“Wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran,” kata Azis, kepada Radar Cirebon.

Dari PP 21/2020 juga diamanatkan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang. Baik dari provinsi atau kabupaten/kota tertentu. Tentu saja pembatasan ini didasarkan pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas , dukungan sumber saya , teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial budaya pertahanan dan keamanan.

Kemudian pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi pelibatan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum. Dan pembatasan kegiatan libur sekolah tempat kerja dan pembatasan kegiatan keagamaan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan produktifitas kerja dan ibadah penduduk.

“Terbitnya PP nomor 21/2020 menjadi dasar kami mempertimbangkan kembali pelaksaan sholat Jumat karena didalamnya ada masa berskala besar, karena ini semata mata dalam rangka perhelatan penanganan Covid 19,” ujarnya.

Ketua umum Attaqwa Center, DR H Ahmad Yani MAg saat dikonfirmasi radar membenarkan kunjungan walikota ke kediamannya.

Kunjungan ini bagian dari silaturahim sekaligus walikota menyampaikan sosialisasi PP 21/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka per kata penanganan Covid-19. Secara prinsip, Attaqwa mengapresiasi terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Karenanya kunjungan walikota ini akan disampaikan ke pengurus attaqwa. “Karena Attaqwa itu lembaga organisasi, akan kami sampaikan ke pengurus dan besok (hari ini red), kami akan menggelar rapat pengurus,” ujar Ahmad Yani. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: