Tindak Lanjut PP 21 Tahun 2020, Masjid di Kota Cirebon Tidak Gelar Salat Jumat

Tindak Lanjut PP 21 Tahun 2020, Masjid di Kota Cirebon Tidak Gelar Salat Jumat

CIREBON - Sebagai tindak lanjut PP 21 tahun 2020, walikota megeluatkan edaran bahwa masjid di Kota Cirebon tidak melaksanakan salat jumat.

Ini adalah upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal tersebut diungkapkan langsung Walikota Cirebon Nashrudin Azis saat menggelar jumpa pers di Masjid At Taqwa Jl RA Kartini, Kota Cirebon, Kamis (2/4).

\"Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020, serta mempertimbangkan hal-hal yang lebih besar, maka salat Jumat di masjid At-Taqwa dan masjid-masjid seluruh di kota Cirebon untuk sementara ditiadakan sampai batas waktu ditinjau ulang,\" ujarnya.

Sebagai gantinya, Azis mengatakan, masyarakat bisa melaksanakan ibadah salat zuhur di rumah masing-masing.

\"Saya minta kepada masyarakat Kota Cirebon agar tidak mudah panik dan tetap tenang dan selalu berdoa agar wabah Virus Corona ini bisa cepat berlalu, sehingga masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa lagi,\" katanya.

Azis menegaskan, dirinya tidak dalam tekanan atau mendapat intervensi dari manapun dalam mengelurkan kepetusan tersebut.

\"Jadi tidak ada tekanan dari pihak mana pun. Ini murni kekeliruan ketidaktahuan saya terhadap PP Nomor 21 tahun 2020. Saya mohon masyarakat Kota Cirebon bisa memahami dan melaksanakan ibadahnya di rumah masing-masing,\" ungkapnya.

Sementara menurut Ketua At-Taqwa Center, Dr H Ahmad Yani, pihaknya siap untuk menaati kebijakan pemerintah. Apabila ada masjid-masjid di Kota Cirebon yang masih tetap menjalankan salat Jumat, mohon dimaklumi.

\"Kemungkinan surat edaran Walikota terkait peniadaan sementara salat Jumat belum sampai ke seluruh DKM di kota Cirebon. Untuk ibadah salat lima waktu dan rowatib, masih tetap dilaksanakan tetap dengan SOP dan protokol terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19 akan tetap dilaksanakan,\" tuturnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: