Malaysia Membantah Usir Ribuan WNI

Malaysia Membantah Usir Ribuan WNI

KUALA LUMPUR - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Malaysia membantah telah melakukan pengusiran kepada warga negara Indonesia (WNI) selama pemberlakuan karantina wilayah, yang di negara itu disebut Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) dan diterapkan pada 18 Maret-14 April untuk membendung penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Menteri Luar Negeri Malaysia Hishammuddin Hussein menegaskan Migrant CARE (Perhimpunan Indonesia Untuk Buruh Migran Berdaulat) yang berisi kecurigaan bahwa Pemerintah Malaysia mengusir warga Indonesia secara besar-besaran pada masa karantina wilayah, adalah tidak benar dan tidak bertanggung jawab. ”Pernyataan ini bukan saja disangkal oleh Malaysia, malah turut dibantah pihak berkepentingan Indonesia sendiri,” katanya, Rabu (1/4).

Ia mengatakan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi sebelum ini menyatakan memang akan ada sekelompok warga Indonesia yang pulang tapi ia tidak menyebut karena pengusiran. ”Juru bicara Kementerian Luar Indonesia, Teuku Faizasyah, juga menegaskan warga Indonesia pulang bukan karena diusir sebaliknya diantar pulang karena masuk ke Malaysia tanpa izin sebelum krisis Covid-19,” terangnya.

Berulangkali Hishammuddin menegaskan, Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur juga membantah terjadinya pengusiran. ”Koordinator Fungsi Pensosbud Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Anang Fauzi Firdaus, turut mengakui warga Indonesia pulang atas beberapa sebab, yaitu tamat izin tinggal dan tidak ada kerja sepanjang tempo PKP di Malaysia,” katanya.

Hishammuddin mengaku hubungan dia dengan rekan sejawatnya, Retno Marsudi, cukup baik. Bahkan, katanya, Wisma Putra dan Kementerian Luar Indonesia senantiasa berhubungan untuk membahas kepentingan rakyat negara masing-masing yang menetap di Malaysia dan Indonesia. ”Justru nasihat saya kepada pihak di luar sana, simak dahulu kesahihan fakta sebelum mengeluarkan pernyataan. Jangan sewenang-wenangnya membuat dakwaan tidak bertanggung jawab yang bisa mengeruhkan hubungan serumpun Malaysia dan Indonesia,” katanya.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, sebelumnya menegaskan ada 34.696 WNI pulang ke Tanah Air. Ini akibat kebijakan pembatasan pergerakan (movement control order/MCO) yang diberlakukan otoritas Malaysia sejak 18 Maret 2020, untuk mengurangi penularan virus Corona tipe baru atau Covid-19. Sementara, sejumlah puluhan awak kapal yang bekerja di 89 kapal pesiar asing memilih untuk melajutkan kontrak kerja.

Mayoritas mayoritas WNI yang kembali ke Tanah Air adalah pemegang fasilitas bebas visa 30 hari, bukan pekerja migran yang menetap di Malaysia. ”Perlu dicatata ya, ini yang pulang bukan pekerja migran kita yang memiliki izin tinggal tetap dan izin kerja di Malaysia,” kata Judha kepada wartawan melalui konferensi video, Rabu (1/4).

Kebijakan MCO yang diperpanjang masa berlakunya oleh pemerintah Malaysia hingga 14 April mendatang, akan berdampak pada seluruh penduduk negeri jiran itu, termasuk WNI yang sebagian besar merupakan pekerja migran. ”Berdasarkan pengamatan enam perwakilan RI di Malaysia, dampak MCO paling besar dirasakan oleh WNI yang bekerja sebagai buruh harian lepas,” tutur Judha.

Sedangkan mayoritas pekerja migran Indonesia yang memiliki majikan tetap, masih dalam kondisi yang relatif baik, ia melanjutkan. Merespons situasi ini, pemerintah Indonesia telah mengantisipasi gelombang besar kepulangan para WNI dari Malaysia, terutama pekerja migran yang diperkirakan jumlahnya melebihi satu juta orang. Tidak hanya membantu kepulangan, pemerintah juga memberikan bantuan logistik kepada WNI yang terdampak kebijakan MCO di Malaysia. (fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: