Darurat Wabah Corona, 120 Napi Lapas Indramayu Bebas Lebih Cepat

Darurat Wabah Corona, 120 Napi Lapas Indramayu Bebas Lebih Cepat

INDRAMAYU - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Indramayu membebaskan 120 narapidana (napi) lebih cepat dari masa tahanannya, Kamis (2/4).

Pembebasan ini sesuai kebijakan program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), menyusul keadaan darurat pandemi virus corona atau Covid-19, yang dikhawatirkan menyebar di kalangan narapidana karena kondisi sel yang overload atau melebihi kapasitas.

“Hari ini kita bebaskan 12 narapidana berdasarkan program Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi. Ini berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 dan Kepmenkum HAM,” kata  Alex Eko Santosa, Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas II B Indramayu.

Alex mengatakan, pemberian asimilasi ini pun hanya diperuntukan bagi narapidana umum saja, seperti pembunuhan, pencurian, dan lain sebagainya. Namun, untuk kasus narkoba dan korupsi tidak diberikan.

Narapidana yang mendapat asimilasi ini juga harus berperilaku baik selama menjalani masa tahanan dengan syarat 2/3 masa tahanan per 31 Desember 2020 lalu.

Alex menambahkan, secara keseluruhan ada 120 narapidana yang mendapat asimilasi yang dibagi menjadi dua gelombang. Sebanyak 12 narapidana untuk gelombong pertama, Kamis (2/4). Kemudian sebanyak 108 narapidana lagi pada gelombang kedua, dari total narapidana sebanyak 640 orang.

Adapun untuk 108 narapidana yang masuk dalam gelombang kedua tersebut, lanjut Alex, diantaranya ada 18 orang masih menjalani subsider dan sisanya sudah telah menjalani.

“Mereka yang mendapat masa asimilasi namun masih menjalani subsider kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, dan nanti tahap pengawasannya dari Kejaksaan dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas),” ujarnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: