Covid-19 Bukan Aib, PBNU: Dosa Besar Menolak Jenazah yang Positif Corona

Covid-19 Bukan Aib, PBNU: Dosa Besar Menolak  Jenazah yang Positif Corona

JAKARTA- Virus corona (Covid-19) menimbulkan efek sosial. Seseorang atau keluarga yang terpapar ramai-ramai dikucilkan. Spesialis Pelindungan Anak Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ali Aulia Ramly menegaskan tidak boleh ada pengucilan. Sebab, Covid-19 bukan sebuah aib.

“Jangan ada pengucilan sosial terhadap anak dan keluarganya karena penularan virus corona. Dengan protokol pelindungan anak lintas sektor dalam penanganan Covid-19, diharapkan tidak ada stigma dan pengucilan sosial terhadap anak dan keluarganya,” tegas Ali Aulia di Jakarta, Jumat (3/4).

Di beberapa wilayah, tidak sedikit warga yang menjadi korban stigmatisasi. Ada perawat di Jakarta yang diusir dari tempat kos. Alasannya, perawat itu diketahui bekerja di rumah sakit yang sedang merawat pasien Covid-19. Tak hanya itu. Warga juga ramai-ramai menolak pemakaman jenazah yang disebut terpapar corona.

Menurutnya, protokol itu akan menjadi panduan lintas kementerian/lembaga, organisasi pemerintah daerah, serta penyedia layanan dari lembaga non pemerintah, lembaga keagamaan, dan kelompok masyarakat.

Protokol tersebut untuk memastikan upaya terkoordinasi dan lintas sektor terkait pencegahan atau mengurangi keterpisahan anak dari orang tua, pengasuh atau keluarga, dan berbagai risiko pelindungan anak lainnya.

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah bekerja sama dengan Unicef, lembaga terkait, dan organisasi masyarakat sedang menyusun protokol ini. Di luar persoalan medis, pandemi Covid-19 juga meningkatkan risiko kekerasan serta tekanan terhadap kesehatan jiwa anak,\" imbuh Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar.

Terpisah, Ketua Umum PBNU Kiai Said Aqil Siradj menegaskan bahwa sikap penolakan yang dilakukan sejumlah warga terhadap jenazah positif virus corona tidak benar. Hal itu juga telah melanggar hukum agama dan berdosa bagi yang melakukannya.

“Bicara dari perspektif Islam, memerintahkan agar menghormati sesama Islam dan semua manusia baik ketika hidup atau sudah meninggal dunia,” kata Kiai Said kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (3/4).

Kiai Said menerangkan, ketika ada jenazah seorang muslim, maka di suatu wilayah tempat jenazah itu wajib mengurusinya. “Itu namanya fardu kifayah,” terang dia. Namun, apabila sudah ada petugas yang mengurusi jenazah tersebut, maka kewajiban warga sekitar gugur.

Kemudian, terkait dengan kondisi ada sebaran virus corona seperti saat ini, hal itu tetap wajib apabila jenazah sudah ditangani petugas medis.

“Apabila sudah ditangani rumah sakit dengan keamanan yang memenuhi syarat, dibungkus plastik dan sebagainya, maka tidak boleh menolak. Wajib menurut Islam. Menolaknya adalah dosa besar. Kalau satu desa menolak, maka semuanya berdosa,” tegas Kiai Said. (rh/cuy/fin/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: