Mahfud MD: Sampai Saat Ini, Tidak Ada Napi Korupsi yang Dibebaskan

Mahfud MD: Sampai Saat Ini, Tidak Ada Napi Korupsi yang Dibebaskan

JAKARTA - Rencana 300 napi koruptor dibebaskan sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona, dibantah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dia angkat bicara terkait rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yang akan membebaskan 30 ribu narapidana, termasuk 300 kasus korupsi.

https://twitter.com/mohmahfudmd/status/1246413448818245632

Melalui laman Twitter pribadinya, Mahfud memastikan hingga saat ini di dalam Kabinet Indonesia Maju tidak ada pembahasaan yang mengarah pada rencana yang disampaikan Yasonna saat rapat bersama dengan Komisi III DPR beberapa hari lalu. Ia pun meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terbawa wacana terkait pembebasana narapidana koruptor.

\"Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat. PP 99/12 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya. Yang dibebaskan sekitar 30.000 orang itu adalah napi tindak pidana umum, bukan korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba ,\" demikian cuitan Mahfud MD Sabtu malam (4/4).

Lebih lanjut Mahfud MD mengaku akan memberikan penjelasakan lengkap melalui video. Sebelumnya, di hadapan anggota Komisi III DPR, Menkumham Yasonna telah mengusulkan pembebasan puluhan narapidana dengan merevisi Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Salah satu usulan Yasonna adalah membebaskan napi korupsi dengan syarat-syarat tertentu.

Tercatat ada 300 Narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. Alasan pembebasannya adalah karena di dlaam Lapas sudah melebihi kapasitas, sehingga untuk memberlakukan kebijakan pemerintah menekan penyebaran Coronavirus disease (Covid-19) adalah dengan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana. (yud/rmol)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: