Cegah Penyebaran Corona, Pemkab Kuningan Lakukan Perluasan Karantina Wilayah Parsial
KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan memberlakukan perluasan karantina wilayah parsial (KWP) untuk pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19).
Bupati Kuningan, Acep Purnama menginformasikan melalui Instagram miliknya, lokasi yang ditetapkan sebagai karantina wilayah parsial sebagai berikut:
Wilayah Cilimus: Pertigaan Caracas - Pertigaan Sangkanhurip, Pasar Cilimus-Mandirancan
Wilayah Jalaksana: Manis Lor - Pasar Krucuk
Wilayah Kuningan: Pertigaan Rest Area Cirendang - Siliwangi - Taman Kota - Pasar Darurat, Bunderan Cijoho - Ciporang - Ancaran - Oleced
Wilayah Kadugede: Rumah Makan Cipondok - Pertigaan Bayuning
Wilayah Darma: Pintu masuk Objek Wisata Waduk Darma - Darmaloka
Wilayah Ciawigebang: Kapandayan - Kadurama
Wilayah Cidahu: Perempatan Kojengkang - Cidahu
Wilayah Lebakwangi: Oleced - Mekarwangi - Pertigaan Cineumbeuy - Alun-alun Luragung
Wilayah Luragung: Luragung - Cileuya - Pasar Cibingbin, Luragung - Garajati - Baok - Ciwaru
Disampaikan juga beberapa ketentuan sebagai berikut:
Waktu operasional KWP mulai pukul 18.00 - 06.00, camat agar berkoordinasi dengan polsek dan koramil. Setiap shift giliran jaga masing-masing 10 personel
Kendaraan yang boleh melakui KWP adalah kendaraan pengangkut sembako, alat medis, bahan bakar minyak, kendaraan yang telah mendapatkan izin posko check point perbatasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: