Pemkot Cirebon Batasi Operasional Pusat Perbelanjaan

Pemkot Cirebon Batasi Operasional Pusat Perbelanjaan

PEMKOT Cirebon memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan yang berlaku mulai hari ini, Senin (6/4). Keputusan itu tertuang dalam surat walikota nomor 443/SE-21/DPUKM. Surat ditujukan kepada pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko swalayan, toko modern, supermarket, minimarket, pasar rakyat atau tradisional.

Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan pembatasan waktu operasional menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden nomor 9/2020.“Pembatasan ini berlaku sampai kondisi yang dinyatakan pemerintah aman untuk beroperasi secara penuh,” ujar Azis kepada Radar Cirebon, Minggu (5/4).

Mengutip surat keputusan tersebut, untuk pusat perbelanjaan toko modern atau swalayan supermarket minimarket jam operasionalnya mulai 08.00-18.00 WIB. Kemudian pasar rakyat atau pasar tradisional yang merupakan pasar induk beroperasi setiap hari pukul 02.00-12.00 WIB.

Kemudian pasar rakyat atau pasar tradisional yang bukan merupakan pasar induk beroperasi mulai pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB. Selain pemberlakuan pembatasan jam operasional, pengelola diminta mematuhi protokol kesehatan yang sudah diberlakukan, menerapkan physical distancing kepada setiap pengunjung yang datang dan juga pegawai atau pedagang.

Tidak hanya itu, walikota juga berharap pusat perbelanjaan, supermarket , minimarket dan toko modern mengaktifkan layanan order online atau delivery service, menyiapkan wastafel dan sabun atau antiseptik dipintu masuk serta memantau suhu tubuh pengunjung yang datang.

Selain itu, membatasi layanan rumah makan atau restoran, kafe, coffee shop, waralaba yang ada di dalam pusat perbelanjaan dengan mempedomani SOP protokol kesehatan serta diimbau untuk tidak melayani makan di tempat.

Kendati demikian tetap dapat melayani konsumen dengan layanan drive thru atau pesan antar melalui pesanan online. “Pusat perbelanjaan, toko swalayan , supermarket dan minimarket selala jam operasional agar tidak menyediakan area tempat duduk baik di dalam atau di luar area.

Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Cirebon Dra Hj Sumarni MA meminta masyarakat berbelanja kebutuhan pokok seperti biasa. Jangan sampai melakukan panic buying. Dia yakin, masyarakat menyadari dan tidak akan melakukan hal itu.

Cadangan pangan utama, yakni beras, masih aman. Setelah diberikan pada korban bencana banjir awal tahun 2020, saat ini Pemkot Cirebon memiliki 1,4 ton beras yang dititipkan di Bulog Sub Divre III Cirebon. Dan kembali dilakukan pengadaan pada April sebanyak 17 ton. “Beda dengan ketersediaan pangan. Kalau ketersediaan pangan itu, pangan milik masyarakat yang ada di Kota Cirebon,” katanya.

Sama dengan cadangan utama, komoditi utama ketersediaan pangan di Kota Cirebon adalah beras. Dalam 1 hari, masyarakat Kota Cirebon membutuhkan 91 ton beras. Jumlah itu menyesuaikan banyaknya penduduk dan belum menghitung pendatang. Dari keseluruhan pedagang yang ada, ketersediaannya mencapai 560 ton. Sedangkan kebutuhan hanya 91 ton. “Artinya aman,” ucap dia. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: