Kuningan Perluas “Lockdown” KWP Akhirnya Diperluas, Jam Malam Dimulai Pukul 18.00

Kuningan Perluas “Lockdown” KWP Akhirnya Diperluas,  Jam Malam Dimulai Pukul 18.00

KUNINGAN- Karantina Wilayah Parsial (KWP) Kabupaten Kuningan diperluas. Ada kekhawatiran penyebaran virus corona atau Covid-19 meluas seiring banyaknya perantau yang pulang ke Kuningan. Karena itu, pemkab mengambil langkah baru, yakni memperluas KWP. Ada banyak pintu masuk Kuningan yang sudah ditutup mulai kemarin pada jam tertentu.

Jika sebelumnya ada pemberlakuan jam malam mulai pukul 20.00 hingga pukul 06.00, kini menjadi pukul 18.00 sampai 06.00. Tak hanya itu, jika sebelumnya hanya untuk kawasan Kuningan Kota, kini berlaku di banyak wilayah. Termasuk akses dari wilayah Beber, Cirebon, menuju Kuningan.

\"\"
MULAI SIAGA: Aparat memantau situasi persimpangan Caracas, Kecamatan Cilimus, Minggu malam (5/4), setelah diberlakukan penutupan jalur dalam rangka KWP.

Sesuai surat edaran Bupati Kuningan Acep Purnama, jam malam yang baru berlaku mulai pukul 18.00 WIB. Mulai Minggu (5/4) pukul 18.00, Polres Kuningan, Kodim Kuningan, Dishub, dan Satpol PP langsung bergerak memberlakukan jam malam dengan menutup ruas jalan kawasan Kuningan Kota mulai dari simpang Cirendang. Dengan menggunakan water barrier, petugas menutup total sejumlah persimpangan jalan yang menuju kawasan kota.

“Sesuai SE Bupati kami lakukan jam malam lebih awal yakni pukul 18.00 WIB dan hingga pukul 06.00 WIB. Sedangkan untuk daerah lain (titik lain, red) karena aturannya baru keluar hari ini (kemarin, red) maka pelaksanaannya masih tahap sosialisasi, dan Insya Allah akan mulai berlaku hari Senin (6/4),” ungkap Kabag Ops Polres Kuningan Kompol Tri Sumarsono kepada Radar Kuningan, kemarin (5/4).

Dengan diberlakukannya jam malam dalam rangka Karantina Wilayah Parsial (KWP) tersebut, kata Tri, praktis tidak boleh ada lalu lalang kendaraan di jalur tersebut. Termasuk aktivitas warga dan juga para pedagang.“Ini dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. Kami minta dengan sangat agar masyarakat bisa mematuhi untuk keselamatan dan kepentingan kita bersama,” ujar Tri.

Terpisah Sekda Kabupaten Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi mengatakan KWP diperluas berdasarkan hasil evaluasi Tim Crisis Center Covid-19 Kabupaten Kuningan atas kajian dan masukan Forkopimda serta Tim Pantau Posko Check Point Perbatasan. Dijelaskan, pemberlakuan jam malam yang sebelumnya hanya berlaku di wilayah Kuningan Kota kini menjangkau banyak kecamatan dengan durasi waktu lebih lama.

“Penyebaran virus corona di Kabupaten Kuningan semakin hari semakin mengkhawatirkan, sehingga diperlukan ikhtiar atau upaya lebih keras untuk mencegah penyebarannya. Akhirnya, kami bersepakat melakukan revisi kebijakan Karantina Wilayah Parsial yang sudah berjalan dari sebelumnya hanya sekitar kawasan Kuningan Kota, sekarang kita perluas menjangkau wilayah lebih banyak,” jelas Dian kepada Radar Kuningan, kemarin(5/4).

Disebutkan, pemberlakuan jam malam yang sebelumnya mulai berlaku pukul 20.00 WIB, mulai hari Minggu (5/4) berubah menjadi pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Adapun titik wilayah yang diberlakukan KWP, kata Dian, dimulai dari wilayah utara, Kecamatan Cilimus meliputi pertigaan Caracas dan pertigaan Sangkanurip dan Pasar Cilimus-Mandirancan, di Kecamatan Jalaksana mulai Manislor hingga Pasar Krucuk, wilayah Kuningan mulai dari persimpangan Cirendang hingga Pasar Darurat dan Bundaran Cijoho hingga Oleced.

Di wilayah selatan, penutupan jalur dari Rumah Makan Cipondok hingga pertigaan Bayuning, wilayah Darma mulai dari objek wisata Waduk Darma hingga Darmaloka. Di wilayah timur dimulai dari simpang Oleced hingga Luragung hingga Cibingbin dan juga Ciwaru. Di wilayah Ciawigebang pun berlaku sama, mulai dari Kapandayan-Kadurama hingga Cidahu. (lihat grafis)

“Dengan diberlakukannya perluasan kebijakan KWP ini diharapkan pencegahan dan penanganan virus corona di Kabupaten Kuningan bisa segera selesai. Oleh karena itu kami meminta kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk ikut serta menjaga agar jangan sampai terkena virus corona dengan menjalankan pola hidup sehat, mencuci tangan, memakai masker, dan tetap tinggal di rumah,” harap sekda.

Kesadaran masyarakat, lanjut sekda, terutama bagi para perantau yang sekarang sudah pulang ke Kuningan. “Ya warga masyarakat yang sekarang pulang, dimohon untuk melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama dua kali masa inkubasi yakni dua pekan,” ujar Dian.

Sementara itu terpantau di persimpangan Caracas, kebijakan KWP sudah mulai disosialisasikan oleh aparat setempat. Pantauan sore kemarin tampak hadir Kapolsek Cilimus AKP Setyo Aji bersama Sekmat Cilimus Maryanto yang sibuk memantau lokasi yang menjadi titik yang akan ditutup.

“Karena aturannya baru keluar hari ini (kemarin, red) jadi kami malam ini (tadi malam, red) masih fokus pada tahap sosialiasi dan koordinasi dengan instansi terkait. Insya Allah secepatnya kami persiapkan segala kebutuhan sarana dan prasarananya sehingga mulai hari Senin (hari ini, red) KWP di wilayah Cilimus sudah mulai bisa diterapkan,” ujar Sekmat Cilimus Maryanto.

Terkait perantau asal Kabupaten Kuningan yang memilih pulang kampung karena mewabahnya Covid-19, diakui Bupati Acep Purnama cukup banyak. Diperkirakan 50 ribu orang. “Harus dimaklumi kalau kondisinya mereka tetap mudik. Di tempat rantau, aktivitas ekonomi mereka ditutup. Keluarga di kampung juga khawatir, karena daerah rantau mereka terpapar virus corona. Saya bisa rasakan itu,” kata Acep Purnama kepada Radar, Senin lalu (30/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: