Polisi Bekuk Dua Penada Curanmor, Dijual di FB, Dijebak COD

Polisi Bekuk Dua Penada Curanmor, Dijual di FB, Dijebak COD

CIREBON- Dua penadah curanmor takluk oleh unit Reskrim Polsek Arjawinangun dibantu Tim Tekab 852. Keduanya adalah AG (25) warga Desa Jadimulya, Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon dan DN (38) warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Informasi yang dihimpun Radar Cirebon, penangkapan kedua penadah barang curian itu berawal ketika AG menawarkan motor Yamaha Lexi tanpa nopol di media sosial facebook (FB). Makfud (42) yang kehilangan motornya, melihat postingan milik AG di salah satu grup facebook.

Curiga kalau motor tersebut adalah miliknya, korban lalu berkoordinasi dengan Polsek Arjawinangun untuk menjebak pelaku, dengan berpura-pura sebagai pembeli. Disepakati pada Jumat (3/4) lalu mereka melakukan cash on delivery (COD) di Jalan Raya Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru.

\"Kita mengamankan dua pelaku penadah. Penangkapan pertama terhadap AG. Dia diamankan oleh kita di Desa Tegalwangi saat kita jebak dengan COD bersama korban,\" kata Kapolsek Arjawinangun Kompol Sukhemi didampingi Kanit Reskrim Ipda Usman, Senin (6/4).

AG dan barang bukti Yamaha Lexi tanpa nopol kemudian dibawa ke Mapolsek Arjawinangun. Dari pemeriksaan terhadap AG, kemudian muncul nama pelaku lainnya yang merupakan penadah utamanya, berinisial DN. Kemudian Unit Reskrim Polsek Arjawinangun berkordinasi dengan tim Tekab 852 Sat Reskrim Polresta Cirebon.

\"Bersama dengan Tim Tekab, kita melakukan penangkapan terhadap DN saat sedang nongkrong di pinggir jalan wilayah Kecamatan Kedokan, Kabupaten Indramayu,\" paparnya.

Polisi menginterogasi pelaku di lokasi tersebut untuk mencari barang bukti lainnya. Polisi lalu bergerak ke wilayah Krangkeng dan di salah satu rumah. Polisi berhasil mengamankan motor Honda Beat dan beberapa motor lainnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian diangkut ke Mapolsek Arjawinangun. Dari pemeriksaan terhadap DN, merupakan spesialis penadah dan residivis dengan kasus yang sama di Polresta Cirebon.

\"AG sudah tiga kali menjual dan mencari keuntungan. Makanya kita amankan, DN merupakan residivis kasus yang sama. Dia diduga sebagai spesialis penadah. Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 480 KUHpidana tentang pertolongan terhadap kejahatan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun,\" pungkasnya.

Disinggung soal pelaku utamanya, Ipda Usman mengaku masih melakukan pendalaman. \"Kalau kasus yang dialami Makfud, kejadiannya pas Magrib, pada tanggal 31 Maret 2020. Motor korban di parkir di halaman rumah. Diambil oleh pencuri dengan merusak kunci kontak. Pelaku masih kita lidik,\" imbuhnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: