Penumpang Kereta Wajib Pakai Masker

Penumpang Kereta Wajib Pakai Masker

CIREBON - Para penumpang kereta api kini diwajibkan untuk selalu menggunakan masker mulai 12 April 2020 baik di stasiun dan dalam kereta api.

Hal ini sesuai dengan anjuran pemerintah yang mewajibkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika keluar rumah.

\"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh,\" tegas Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, Selasa (7/4).

Menjelang 12 April, Luqman menambahkan, KAI mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya termasuk media masa.

Luqman mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun dalam kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

\"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,\" pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: