Oknum Pejabat Distan Tersangka

Oknum Pejabat Distan Tersangka

“Tidak bisa asal pecat atau asal ganti saja maupun dibebastugaskan dari jabatannya. Ikuti dulu prosesnya. Setelah selesai dan ada putusan yang bersifat tetap, baru kita ambil sikap. Kalau sekarang kita serahkan pada ASN tersebut, dilanjut monggo atau kalau mau fokus mengurusi perkaranya sehingga mundur dari jabatan ya monggo,”imbuhnya. (sam/dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: